Ketua DPRD Bangkalan Minta Kinerja Kepala BPKAD Dievaluasi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua DPRD kabupaten. Bangkalan meminta agar Kinerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bangkalan Syamsul Arifin yang belumgenap. Satu bulan. Dilantik agar dievaluasi. Pasalnya Kepala BPKAD hasil lelang jabatan itu tidak. Melaksnakan evaluasi gubernur terkait APBD tahun 2017. “Hasil evaluasi gubernur itu sudah jelas, pimpinan dan anggota DPRD tidak terkena sanksi atas keterlmabatan penyeetoran KUA-PPAS, tapi sempai sekarang anggota dan pimpinan DPRD belum digaji,” kata Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi, saat memimpin Rapat Banggar dan timgar dengan pembahasan evaluasi gubernur atas APBD tahun 2017, diruang Banggar, Selasa (31/1/2017)
Oleh sebab itu kata Imron Rosyadi, dirinya selaku ketua Dewan memerintahkan kepada Ketua Komisi A untuk segera memanggil kepala Badan kepegawaian dan pengembagan sumber daya aparatur untuk mengevaluasi kinerjanya kepala BPKAD Bangkalan. “jangan jangan Kepala BPKAD yang sudah ditunjuk oleh timsel ini tidak mempunyai kompetensi, makanya harus dievaluasi,” jelasnya .
Dikatakan Imron Rosyadi, dalam kasus tidak digajinya pimpinan dan anggota dewan ini lebih disebabkan oleh Kepala BPKAD kabupaten bangkalan yang tidak melaksanakan Evaluasi tertulis Gubernur. “Jadi Kepala BPKAD ini tidak melaksanakan evaluasi Gubernur yang sudah sangat Jelas bahwa dewan tidak kena sanksi, tapi dia lebih berpatokan kepada Informasi yang tidak tertulis, atau informasi drai mulut ke mulut ya katanya dari katanya,” terang politisi partai Gerindra ini.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan perintah Ketua DPRD Bangkalan itu. “Suratnya sudah kami buat dan dalam waktu dekat ini kepala Badan kepegawaian dan pengembagan sumber daya aparatur,” kata Mahmudi.
Sementara itu, Kepala BPKAD kabupaten Bangkalan, Syamsul Arifin masih menunggu jawaban dari Mendagri. “Pada prinsipnya kita akan mengeluarkan gaji pimpinan dan anggota DPRD Bangkalan, namun kita masih menunggu jawaban dari Mendagri, dan semoga sanksi 6 bulan itu tidak terjadi,” pungkas Syamsul Arifin.
Pembahasan evaluasi Gubernur pada hari ke tujuh atau hari terkahir berlngasung a lot, karena setalah di bahas di timgar dan baggar. Itu, RAPBD tahun 2017 itu dievaluasi gubernur untuk disyahkan menjadi perda.(hib/shb)