HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ketua Fraksi Gerindra Sesalkan Keluarnya Surat Instruksi Penghentian Sementara Tahapan Pilkades Serentak

 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan, Muhammad Sahri
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan, Muhammad Sahri

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Anggota Komisi A yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan, Muhammad Sahri, SH, MH sangat menyesalkan dan menyayangkan keluarnya surat instruksi untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkades serentak untuk dua desa yaitu desa Banyoneng Laok kecamatan Geger dan desa tanjung Bumi kecamatan Tanjung Bumi. “Kami sangat menyayangkan karena kebijakan ini dipandang sangat diskriminatif dan menyimpang dari azas-azas  umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya azas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan uu No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” Kata Sahri disela-sela acara hearing antar akomisi A dengan P2KD kabupaten dan Bappemas, Jum,at (02/09/2016)

Politisi muda partai Gerindra Bangkalan ini mengatakan, dalam Pilkades serentak ini tidak hanya Desa Banyoneng Laok dan desa Tanjung Bumi saja yang bermasalah. “P2KD yang bermasalah dan belum melakukan tahapan Pilkades itu banyak, tetapi kenapa hanya dua desa yang dibekukan, Surat intruksi ini sangat kaku dan arogan,” kata Sahri.

Anggota DPRD Bangkalan yang juga Mahasiswa Program doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang ini lebih lanjut menjelaskan, adanya surat intruksi Bupati tersebut sangat kontraproduktif dengan komitmen pemerintah kabupaten Bangkalan untuk mensukseskan pelaksanaan pilkades serentak. “Sebelum surat instruksi ini dikeluarkan apakah pernah P2KD di dua desa itu  dipanggil oleh P2KD kabupaten untuk dikalrifikasi tentang adanya persoalan dan permasalah yang dilaporkan kepada Bupati ?,” tututnya.

Ditambahkan Sahri surat isntruksi Bupati Bangkalan ini akan memantik persoalan di desa-desa lain yang akan ikut dalam pilkades serentak. “Surat Intruksi Bupati ini sangat luar biasa, sebab instruksi bupati ini akan memunculkan permasalahan di desa lain, dan perlu diketahui saat ini masih banyak P2KD desa yang bandel yang tidak melaksanakan tahapa-tahapan pilakdes, kenapa mereka ikut tidak dibekukan juga, seharusnya Desa-desa itu yang dibekukan,” pungkasnya. (hib/shb)