HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ketua KPU Bangkalan Tegaskan Hasil Rekapitulasi  Bukan Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih   

rekapitulasi di KPU bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua KPU kabupaten Bangkalan Fauzan Ja’far menegaskan bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan dalam rapat terbuka tersebut bukan penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi masing masing parpol. “Apa yang kita bacakan ini  hasil rekapitulasi yang kita lakukan secara berjenjang, mulai dari penghitungan ditingkat TPS, rekap ditingkat kecamatan dan hari ini kita selesaikan rekap ditingkat kabupaten, jadi bukan penetapan calon anggota DPRD bangkalan terpilih atau perolehan kursi parpol di DPRD bangkalan,” kata Fauzan usai memimpin rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Jum,at (03/05/2019).

Dikatakan dia, untuk penetapan calon anggota DPRD bangkalan terpilih dan perolehan kursi ada tahapan tersendiri. “Untuk penetapan calon anggota DPRD bangkalan terpilih dan perolehan kursi kita masih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU pusat. Jadi hasil rekap ini  belum final, karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan,” jelas Fauzan.     ,

Dijelaskan Fauzan, ruang gugatan ini disediakan  bagi parpol atau mungkin bagi pasangan capres dan cawapres serta calon DPD untuk  melakukan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk melakukan gugatan di MK ini menunggu hasil penetapan pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU RI,” terangnya.

Jadi kata Fauzan, untuk melakukan gugatan harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam jadwal tentang gugatan tentang perselisihan hasil di MK. “Ttidak ada waktunya, kita tunggu penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU pusat, baru caleg atau parpol yang tidak puas  bisa melakukan gugatan,” tuturnya..

Setelah ada proses di MK, kata Fauzan, baru tahapan penetapan calon anggota DPRD kabupaten Bangkalan terpilih dan ;perolehan kursi masing- masing parpol bisa dilakukan, “Jadi hari ini bukan hasil final karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan, hasil rekapitulasi ini juga belum mencerminkan terhadap penetapan kita untuk calon terpilih dan perolehan kursi bisa saja ini berubah karena ada gugatan di MK, jadi hasil,ini belum betul betul final,” pungkasnya. (hib/shb)