HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Korupsi Dana Desa PNS Kecamatan Geger Mantan Pj Kepala Desa Lerpak Ditangkap Polisi

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan BB korupsi

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2016 Desa Lerpak kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Pegawai Negeri sipil (PNS) kantor kecamtan Geger Mantan Pj Kades Lerpak, MS (49) warga dusun Tenggin Desa Campor  kecamatan Geger ditangkap jajaran Reskrim Polres Bangkalan. Selain mantan Pj Kades Lerpak taahun 2016, Polisi juga menangkap MK (30)   warga dusun Rogang desa Lerpak kecamatan Geger sebagai pelaksana kegiatan proyek DD tersebut. “Dana desa yang dikorupsi itu dana desa tahun 2016,” .kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (21/12/2019).

Dikatakan dia, proses penyidikan kasus tinda pidana korupsi dana desa di desa Lerpak ini dimulai sejak akhir tahun 2018.”Setelah dilakukan peneltian oleh Jaksa penuntut umum  dan penyidikan dinyatakan lengkap, kemarin tanggal 16 Desember 2019 dua tersangka kita amankan,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini,

Karena sudah dinyatakan lengkap kata Rama, maka pihaknya merilis kasus  dugaan tindak pidana korupsi DD tersebut. “Hari Senin rencana tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti  Kepada Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Dijelaskan Rama, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka telah membuat laporan pertangung jawaban keuangan fiktif terhadap 7 proyek pembangunan dan  17 kegiatan yang nilainya Rp 1,5 Milyar. “Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 316 juta lebih, sementara uang yang kita selamatkan Rp 7 juta, uang ini yang belum dibelanjakan serta beberapa dokumen dan bukti surat-surat,“ tuturnya.

Dari 7 proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek itu kata Rama antara lain proyek pengaspalan jalan dan pembangunan jalan rabat beton.”Dalam pengerjaan proyek itu, pelaksana kegiatan mengerjakan tidak sesuai dengan spek dan juga di mark-up,” ujarnya.

Ditambahkan Rama, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 16 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001. “ Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20,” katanya.

Dengan adanya penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa ini imbuhnya, pihaknya mengharapkan agar supaya para Kades menggunakan anggaran DD sesuai dengan peruntukkannya. “DD ini program pemerintah,  untuk pemberdayaan masayarakat, makanya jangan disalah gunakan dan tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan DD  maupun ADD di desa -desa lain,” pungkasnya.(hib/shb)