HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

KPU Bangkalan Gunakan DPT Pilpres Sebagai Data Awal Pemuktahiran Data Pemilih

Ketua KPU bangkalan, Fauzan Jakfar
Ketua KPU bangkalan, Fauzan Jakfar

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sejumlah persiapan telah dilakukan KPU bangkalan dalam menyonsong pelaksanaan pemilukada di kabupaten bangkalan, salah satunya adalah melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. “Data awalnya kita memakai DPT.Pilpres, jadi sesuai DPT Pilres jumlah pemilih kita adalah  963.034,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, Senin (24/10/2016).

Dikatakan Fauzan Jakfar, dasar yang digunakan dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini adalah Surat Edaran (SE) KPU no 176 tahun 2016 tentang. Pemuktahiran data Pemilih berkelanjutan. “Dasar kita melakukan pemuktahiran data iniya SE KPU No 176 itu dan kita saat in tengah melakukan pemuktahiran data berkelanjutan itu,” jelasnya.

Dijelaskan Fauzan, salah satu tindak lanjut yang dilakukan KPU bangkalan adalah  Fokus Group Discusion. (FGD) dengan mendatangai dinas terkait seperti Dispenduk, Bappemmas dan Pemdes Asisten. Pemerintahan  dan  Kesbangpol. “koordinasi dengan instansi terkait ini sudah kami lakukan,” terangnya.

Selain mendatangi instansi terkait kata Fauzan Jakfar, dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini KPU juga mendantangi Polres dan Kodim 0829/bangkalan. “Di dua isntansi ini kita meminta data-data anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun atau data masyarakat bangkalan yang diterim jadi anggota TNI dan Polri,” katanya.

Ditambahkan Fauzan, dalam pemuktahiran data pemilih ini bentuknya bukan berkala, akan tetapi berekelanjutan. artinya setiap saat data pemilih ini bisa dimuktahirkan. “Alhamdulillah  Dispenduksiap mendukung kami,” tuturnya.

Jadi kata Fauzan, dengan pemuktahiran berkelanjutan ini,  ke depan data pemilih berdasarkan hanya KTP elektornik. “Ya kalau tidak mempunyai KTP Elektronik, harus ada surat keterangan dari dispenduk, dan hanya ini yang diakui, kalau dua-duanya (KTP dan surat Keterangan dispenduk Red) gak ada, maka  ngak bisa dicatat sebagai pemilih,” pungkasnya. (hib/shb)