Kurangi Resiko Penyebaran Covid-19, Kemenag Bangkalan Wajibkan Calon Pengantin Pakai Masker Saat Akad Nikah di Masa PPKM Level 4
Calon Pengantin saat akad nikah di masa PPKM Level 4
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran virus Corona (Covid-19), kantor Kementerian agama (Kemenang) kabupaten Bangkalan mewajibkan bagi calon pengantin yang akan melakukan akad nikah pada masa PPKM Level-4 ini untuk menerapkan prtokol kesehatan (Prokes). “Calon pengantin wajib pakai masker, penerapan protokol kesehatan ini untuk melindungi petugas dari KUA kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan layanan nikah,” kata Kasi Binmas Kantor Kementerian agama kabupaten Bangkalan, Arif Rochman, Selasa (03/08/2021).
Penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan akad ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) menteri agama RI. “Aturan penerapan prokes ini sudah tertera dalam Surat edaran Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan agama (kua) Kecamatan Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” je;as Arif sapaan akrabnya Kasi Binmas Kemenag Bangkalan ini.
Dijelaskan Arif, dalam SE itu dijelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 rang,Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai bahkan dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” terangnya.
Untuk penerapan prokes pada saat akad nikah ini, Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangkalan akan berupaya semaksimasimal mungkin untum menyiapkan sarana dan prasana prokes di KUA yang ada di kecamatan-kecamatan. “Untuk sarana prokes kamiupayakan semaksinal mungkin,” katanya.
Bagi masyarakat yang akan mengundang penghulu untuk akad nikah dirumah, maka pihak tuan rumah juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana prokes. (min/.shb)