HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Lakukan Penipuan, Sales Marketing Daeler Mobil Dijebloskan Ke Penjara

 

tersangka penipuan

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Karena melakukan penipuan seorang sales Marketing Daeler Mobil di Jalan KH Ach Marzuki Kelurahan Pangeranan kabupaten Bangkalan dijebloskan ke penjara. Dia adalah HS (29)  warga Dusun.Pandian, Desa Burneh Kecamatan .Burneh, Kabupaten Bangkalan, tersangka di tangkap jajaran Reskrim Polres Bangkalan, Ahad (29/4/2018) di Didepan kantor Mitsubishi Murni Berlian motor.

Informasi yang dihimpun dari Bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan kasus penipuan ini berawal pada bulan Juli 2017, pada waktu itu, Abdul Hayat (47)  warga desa.Banda Soleh, Kecamatan .Kokop, Kabupaten Bangkalan hendak membeli mobil Pic-up L-300. Korban bertemu dengan tersangka. Kepada korban tersangka mengatakan, bahwa dirinya  bisa menguruskan pembelian mobil pickup L300.

Karena rayuan manis tersangka, korban akhirnya percaya dan kemudian membayar pembelian 1 unit mobil pickup L300, Nopol M 8859 HB, secara cash, seharga Rp.140 juta kepada tersangka, akan tetapi oleh tersangka mobil tersebut diproses secara kredit dengan bekerja sama dengan pihak survei mandiri utama tanpa sepengetahuan korban.

Namun setelah korban memakai mobil tersebut selama 5 bulan, tiba-tiba mobil tersebut ditarik oleh leasing yang menurut keterangan dari lesing mobil tersebut telah nunggak selama 5 bulan pembayaran cicilannya. Karena korban secara cash, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas, AKP Bidaruddin membenarkan kejadian. “Tersangka akan dijerat  pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Bida panggilan akrabnya Kasubag Humas Polfres Bangkalan itu. (hib/shb)