HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Bangkalan Dicopot

foto dua anggota Polres Bangkalan yang dicopot

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Karena melanggar  kode etik, dua anggota Polres bangkalan diberhentikan secara tidak hormat.kedua anggota adalah; . Brigadir Fery setyawan dan Brigadir Supriyanto. ““Hari ini kita upacarakan meski tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, tetapi secara simbolis dibacakan keputusan Kapolda, maka terhitung sejak dibacakan keputusan itu  yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat, dan tidak,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP, Rama Samtama Putra, saat upacara bendera di halaman Mapolres bangkalan, Senin (17/02/2020).

Dikatakan dia, kedua  personil polres bangkalan yang diberhentikan secara tidak hormat itu karena kedua anggota tersebut.tidak masuk dinas lebih dari 3 bulan. “Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa ijin, Brigadir Fery meninggalkan tugas kurang lebih 8 bulan, dan Brigadir Supriyanto (meninggalkan tugas selama 5 bulan. Aturannya, 30 hari (kerja) berturut-turut itu sudah bisa dikenakan kode etik,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres bangkalan ini.

Dijelaskan Rama, kedua personil tersebut sebelumnya bertugas di Polsek jajaran polres Bangkalan. ”Brigadir Ferry bertuigas di Polsek Sepulu dan Brigadir Supriyanto bertugas di Polsek Geger. Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan ini setelah melalui proses persidangan kode etik,” tuturnya.

Ditambahkan Rama pemberhentian dua anggota Polres bangkalan itu sebagai pembelajaran kepada anggota Polres bangkalan yang lain. “Dalam Polri tidak ada pembiaran, dan saya harap anggota yang lain tidak ikut-ikutan. . Untuk dua anggota p[olres yang di copot ini, prosesnya sebelum saya menjabat sebagai Kapolres Bangkalan. Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang seperti ini,” kata Rama menegaskan.

Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi, SH mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Timur. Kedua anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a ppri no.1 th 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan psl 11 huruf b jo. Psl 21 ayat (3) huruf e jo. Psl 22 ayat (1) huruf b perkap no.14 th 2011 tentang kode etik profesi polri.(hib/shb).