HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Layani Pengurusan Perijinan Pada Hari  Libur, DPMPTSP Bangkalan Luncurkan Layanan Mobil BOSS

Kadis DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris

Bangkalan, maduranewsmedia.com- Untuk melayani masyarakat yang tidak sempat mengurus perijinan pada hari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten bangkalan meluncurkan pelayanan mobil perijinan keliling. “Pelayanan mobil perizinan mobil keliling ini kita ambil take line nya mobil layanan BOSS yaitu Bangkalan One Single Submission, ” kata Kepala DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris, Jum, at (17/06/2022).

Dikatakan Dia, pelayanan mobil perijinan keliling ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak sempat mengurus perijinan pada hari efektif di MPP. “Di MPP itu hari kerjanya hanya hari Senin sampai dengan jum’at kemudian masyarakat tidak sempat maka kita maksimalkan di hari sabtunya untuk menjemput bola di pusat keramaian dengan mobil perijinan keliling ini, ” jelas Rizal sapaan akrabnya Kadis DPMPTSP Bangkalan ini.

Dijelaskan Rizal, selain di pusat pusat keramaian, pelayanan mobil perijinan keliling ini juga akan melayani masyarakat di kecamatan kecamatan. “Kita nanti juga akan melayani di beberapa kecamatan dan kita masih koordinasikan dengan para camat, ” terangnya.

Ditambahkan Rizal, semua jenis perijinan bisa diurus di layanan BOSS ini. “Semua bisa kalo OSS  ini kan mencakup jenis perizinan kesemuanya terutama  yang menengah kebawah  seperti misalkan dulu kan ada namanya SIUP  jadinya OSS ini nanti terbitnya berupa dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), ” tuturnya.

Pelayanan mobil perijinan keliling ini akan mulai dioperasikan pada Minggu depan. “Tentunya nanti kita akan woro-woro dulu  melalui media sosial lewat link kominfo bahwa kami DPMPT bangkalan akan melayani masyarakat di hari Sabtu dengan sistem mobile OSS.  Inysa Allah mungkin minggu depan ini, karena masih ada sarpras yang harus kita lengkapi dulu kalau sudah ready kita langsung bergerak, ” pungkasnya. (min/shb)