HEADLINEPERISTIWATERKINI

Main Judi Remi Bakaran, Tiga Warga Desa Banyusangka Ditangkap

judi remi ilustrasi

 

Bangkalan,maduranewsmedia,com- Hobi berjudi ternyata membawanya ke jeruji besi, hal itru dialami tiga orang warga desa Banyusangka kecamatan Tanjung Bumi, karena hoby erjudi remi bakaran, ketiganya ditangka jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi. Ke-tiga orang tersebut adalah Johan (26), Sambri (50) dan Akib (53), ketiganya warga dusun,Barat Sungai, Desa Banyusangka ,Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten. Bangkalan. Mereka ditangkap saat bermain judi remi di Gadu dipingir sungai di dusun tersebut, Rabu (15/8/2018) pukul 14.15 Wib.

Informasi yang dihimpun dari Bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, anggota unit Reskjrim Polsek Tanjung Bumi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gardu disudun tersebut seriung dijadikan tempat bermain judi. Setelah menerima informasi,  selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan ternyata benar tersangka sedang melakukan permainan melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,Selanjutnya terasangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbumi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain;  2 bendel kartu  Remi sudah terbuka, 2  bendel kartu  Remi baru atau masih terbungkus,. 2 buah piring tempat uang warna

Hijau dan warna putih,1  buah alas remi warna kuning dan  Uang tunai sebesar Rp. 660.ribu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)