Melakukan Curat,Dua Pemuda warga Kecamatan Sepulu Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Reskrim Polsek Tanjungbumi membekuk dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kedua pemuda itu adalah Moh Khoirul Insan (15) warga desa Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan dan Huzaimi (17) warga desa Lembung Paseser Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan. Keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian barang di Jalan raya Paseseh Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan pada hari Sabtu (12/01/2019) sekitar pulul 17:30 Wib.
Informasi dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Minggu (13/01/2019) sekitar pukul 08:00 Wib, datang ke kantor Polsek Tanjungbumi seorang perempuan yang bernama Hajerah melapor bahwa pada hari Sabtu (12/01/2019) sekitar pulul 17:30 Wib di Jalan raya Paseseh Kecamatan Tanjungbumi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa Dompet warna merah berisi 2 Handphone merk Samsung Galaxy warna putih dengan Type J7 dan J1 dan uang Rp 150 ribu.
peristiwa penjabretan itu terjadi pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor di sepanjang Jalan Raya Paseseh, tiba-tiba di pertengahan jalan ada 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT membuntutinya dan pada saat korban di lengah, lantas tersangka menyalip dari arah kiri dan tersangka Huzaimi yang posisinya berbonceng langsung mengambil dompet korban yang di letakkan di kolong depan sepeda motor, setelah berhasil mengambil dompet korban ke 2 pelaku langsung melarikan diri,
setelah dijambret korban langsung menelfon saudaranya untuk meminta bantuan, keesokan harinya pada hari Ahad (13/01/2019) sekitar pukul 08.00 Wib saudara dari korban tersebut sedang berada di sebuah Counter Hp di dusun Paseser desa Lembung Kecamatan Sepuluh, tiba-tiba datang seorang laki-laki ingin membukakan pasword Hp milik Laki-lai itu, karena di lihat Handphone tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama dengan Handphone milik saudaranya yang kemarin menjadi korban pencurian, saudara dari korban tersebut langsung mencocokan Nomor I-MEI handphone tersebut dengan Dosbook yang di bawanya,
setelah melihat nomor I-Mei Hp dan dosbook tersebut sama dengan HP milik saudaranya yang menjadi korban pera,pasan, saudaranya korban langsung menangkap tersangka yang bernama Moh Khairul Insan, selanjutnya saudaranya korban perampasan itu langsung meminta bantuan anggota Polsek Tanjungbumi setelah pihak Kapolisian datang, anggota langsung melakukan pengembangan atau introgasi terhadap tersangka dan ternyata tersangka mengakui memiliki Handphone tersebut dengan cara mencuri dari seorang wanita di Jalan raya Paseseh Kecamatan Tanjungbumi pada hari Sabtu (12/01/2019) sekitar pukul 17:30 Wib bersama rekannya yang bernama Huzaimi
Setelah mendengar pengakuan dari tersangka moh Khoirul Insan itu, anggota langsung mendatangi Rumah Huzaimi di dusun Lembung Paseser Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan setelah menemukan Huzaimi anggota Polsek Tanjungbumi langsung membawa ke dua taersangka beserta barang bukti ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lanjut..
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan Melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya dua pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb).