HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Melawan Petugas, Dua Begal Motor  Di Dor

tersangka begal

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Reskrim :Polres Bangkalan terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua orang begal motor, keduanya didor karena berusaha melawan petugas  saat dikeler. kedua begal motor itu adalah Sonhaji (44)  warga dusun Belabe Desa Alang-alang kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan dan Rohman (35) Warga Banyu Urip Wetan kecamatan Sawahan Kodya Surabaya. “Dua tersangka ini terpaksa kita lumpuhkan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridah, Senin (5/3/2018).

Kepada setiap korbannya kata Anis, dua tersangka ini meminta tebusan uang sebesar Rp 5 juta. “Jadi dalam setiap tindak kriminal yang dilakukan oleh dua tersangka ini, korban-korbannya dimintai uang tebusan,” terangnya.

Dijelaskan dia, kronologis kejadian tindak pidana pencuriankekrasan yang dilakukan oleh dua begal itu terjadi pada hari rabu tanggal 28 Pebruarai sekitar pukul 13.00 wib pada saat korban yang merupakan seorang pelajar tengah melintas di jalan raya desa Alang-alang kecamatan Tragah dibuntuti oleh dua orang tersangka. Sesampainya di Tempat KejadianPerkara (TKP), dua tersangka memepet korban lalu memukulkan  gagang senjata tajam  jenis clurit ke tangan kanan korban sehingga korban terjatuh, kemudian sepeda motor korban dibawa oleh kedua tersangka.

Kebetulan jelas Anis, korban yang juga mahasiswa ini merupakan tetanga tersangka dan korban mengenali terhadap tersangka. “Karena korban mengenali terhadap tersangka SH kita tidak kesulitan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Dai tangan tersangka polisi mengmankan 3 unit sepeda motor, dimana 2 unit sepeda motor yang diamankan diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. “Kasus ini masih akan terus kita kembangkan, karena dari pengakuan tersangka dia hanya 1 kali melakukan pencurian,” tuturnya.

Atas kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 2 KHUP pidana. “ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Anissullah M Ridha. (hib/shb)