TERKINI

Melawan Saat Akan Ditangkap Tiga Pelaku Curanmor Ditembak

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis dengan Live Streaming

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Reskrim Polres Bangkalan terpaksa menembak tiga orang pelaku pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor). Ke-3 pelaku itu adalah AF,(21) warga dusun babadan desa Soket kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan,  MT (25) warga dusun Kolpoh desa Baengas kecamatan Labang kabupaten Bangkalan dan  JP (25) warga dusun Kolak desa Kolak kecamatan Labang kabupaten bangkalan. Polisi menghadiahi timah panas kepada tiga pelaku itu karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. “Jadi pada saat dilakukan penangkapan ketiga tiganya kita tangkap satu persatu ditempat persembuyiannya dan kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat Rilis dengan live streaming, Selasa (12/05/2020).

Dikatakan dia, ketiga tersangka Curanmor ini tidak segan-segan melukai korbannya pada saat melakukan aksinya. “Barang bukti yang kita amankan 1 kunci leter T dengan anak kuncinya, sebilah sajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan termasuk ketiga tersangka tidak malu malu melukai korbannya,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Rama, Tersangka merampas 1 unit sepeda motor Suzuki Satria  milik Sa;roni mahasiswa warga desa Buddan kecamatan Tanah Merah, pada tanggal 6 Mei 2020 dengan TKP di jalan raya Tangkel kecamatan Burneh. “Dari 3 sendikat curanmor ini ada 6 orang DPO dan  masih dalam pengejaran Satreskrim,” terangnya.

Selain kasus curanmor kata Rama, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). “Untuk tersangka curas Handphone ini Mad (14) warga Modung dan  diamankan di Polsek Tanah Merah sedangkan tersangka Curat adalah AB warga desa Sangra Agung. Dia adalah seorang residivis Ranmor,” katanya.

Ditambahkan Rama untuk tiga orang tersangka curanmor yang diberi tindakan tegas akan dijerat dengan 2 pasal. “Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curanmor dan pasal 365 KUHP tentang curas,” pugkasnya. (hib/shb)