HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Memeras Mahasiswa, Dua Pemuda Kecamatan Labang Diborgol

 

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Gara-gara melakukan pemerasan terhadap mahasiswa, dua pemuda warga kecamatan Labang diborgol polisi. Kedua pemuda itu adalah : Biad (31) dan Anas Surachman (19) keduanya Dusun. Keramat, Desa Petapan Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa pemerasan itu terjadi di sebuah warung kosong di jalan akses suramadu, di Desa Petapan, Kecamatan Labang, pada hari Ju’mat, (01/6/ 2018) sekitar pukul 13.30 wib.

Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Siang itu sekitar pukul 13.30 wib korban M Farid Al Farisi (22) seorang mahasiswa warga asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan bersama teman perempuannya Laillatul Badriyah (20)  warga Desa Pandabah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sepulang dari Surabaya beristirahat di sebuah warung kosong dijalan akses Suramadu itu.

Pada saat mahasiswa itu istirahat,  tiba-tiba didatangi  dua orang pemuda. Kemudian dua pemuda tersebut menuduh kepada korban telah berbuat mesum. “Setelah menuduh berbuat mesum, dua tersangka itu mengancam  apabila tidak mau menyerahkan HP dan uang akan dibawa ke kantor polisi dan dua pemuda itu mengancam akan memperkosa teman perempuan korban,” kata Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Sabtu (2/6/2018).

Dikatakan Bidaruddin, karena korban takut, kemudian dengan berat hati, korban memberikan HP  dan uang Rp.150 ribu kepada tersangka. “Pada saat itu datang unit opsnal yang langsung mengamankan kedua tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Bida Panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini..

Dalam kasus pemerasan ini  kata Bida, selain mengamankan dua orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda vario, warna putih, nopol L 3473 PY, HP Blackberry, warna hitam  dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkas Bida. (hib/shb)