Monnol Pengedar Sabu Asal Labak Utara Arosbaya Ini Keok ditangan Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– SP (44) alias Monnol pengedar sabu warga dusun Lebak utara desa. Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan akhirnya keok ditangan jajaran unit Reskrim Polsek Arosbaya. Ditangkap Senin (29/07/ 2019) sekira pukul 23.30 Wib. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain; sebuah klip plastik kecil, berisi sabu dengan berat kotor 3,90 gram, satu unit handphone merk Samsung Duos, warna ungu.Dan uang sejumlah Rp. 200. Kini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Arosbaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, jajaran unit reskrim Polsek Arosbaya menerima informasi dari masyarakat, jika Monnol ini pernah menjual SS kepada TM yang telah ditangkap. Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi kemudian terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas Monnol yang sering menjual sabu.
Untuk menangkap pengedar sabu Monnol ini, kemudian petugas bekerja sama dengan informan untuk memantau kegiatan tersangka dan didapat informasi bahwa tersangka telah menjual sabu kepada tersangka TM dan kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Monnol dan petugas meemukan sebungkus plastik klip sedang berisi sabu dan saat ditanyakan sabu tersebut diakui miliknya yang Ia dapat dengan cara membeli dan sabu tersebut siap untuk dijual lagi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba asal desa Arosbaya tersebut.”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)