HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Nasib Petambak Garam Pamekasan Memprihatinkan, Harga Garam Tak sesuai Harapan

 

petani garam
petani garam

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com Keberadaan petambak garam di wilayah Kabupaten Pamekasan, benar-benar memprihatinkan. Meski sudah bekerja keras dibawah terik matahari, namun hasil produksi garam yang ditekuni tak sebanding dengan produksi garam yang terjual. Sebab, harga hasil produksi garam rakyat selama ini masih dipotong sebesar Rp 35 rupiah/kg-nya.

Berdasar data yang dihimpun, maduranewsmedia.com di lapangan , dari salah satu petani yang enggan di sebut nama itu, dan isu yang berkembang kepada petambak garam, terdapat empat komponen yang mengambil alih pemotongan harga garam rakyat tersebut. Rinciannya, sebesar 10 rupiah untuk biaya operasional satuan tugas (Satgas), Rp rupiah atas nama kelompok, Rp10 rupiah, suplayer Rp 5 rupiah untuk pajak.

Total pemotongan harga garam rakyat ini mencapai Rp 35/kg-nya. Sedangkan harga garam rakyat jenis KW 1 mencapai Rp 550 rupiah/kg. Jika pemotongannya mencapai Rp 35 rupiah perkilo, maka petambak garam hanya menerima hasil produksi garam sebesar Rp 515 rupiah/kg.

Sementara penyerapan garam rakyat jenis KW1 mencapai 2.980.925 ton, Jika dikalkulasikan, pada harga Rp 550 perkilo, maka total rupiah yang harus diterima petambak sebesar  Rp 1.639.508.750. Sedangkan jika dihargai Rp 515 perkilo akibat pemotongan, maka total harga yang diterima petambak hanya Rp 1.535.176.375.

Sehingga, pemotongan harga garam yang dilakukan empat komponen itu, sedikitnya memperoleh uang dari hasil garam rakyat sebesar Rp104.332.375 rupiah. Atas dasar itulah, anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Syamsuri menegaskan, keberadaan petambak garam saat ini makin tertindas.

Menurutnya terdapat empat jenis garam yang diproduksi masyarakat Pamekasan. Masing-masing jenis PS, KW1, KW2 dan KW3. Namun dari sekian jenis ini, pemegang modal hanya membeli dua jenis garam hasil produksi petambak.

”Yang terserap hanya KW1 dan KW2. Sedangkan PS dan KW3 masih terabaikan. Malah terdapat kualitas garam KW2 masih dititipkan. Maka dari itu, pemerintah perlu memperjuangkan petambak garam yang makin tertindas ini,” tegasnya, Selasa (28/6/2016).

Sementara itu kepala dinas perikanan dan kelautan (DPK) pamekasan, Nurul Widiastutik saat di konfirmasi terkait masalah tersebut, enggan membeberkannya berkenaan dengan dugaan pemotongan harga garam rakyat itu. Menurutnya kewenangan persoalan harga garam rakyat merupakan tanggung jawab dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). ”Tataniaga dan harga garam, kewenangan Disperindag,”  kata Nurul Widiastutik singkat.

Hingga berita ini di turunkan Kepala Disperindag kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, saat komfermasi melalui telpon selulernya tidak aktif. (rhm/shb)