HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Nyabu Bareng, Dua Pria Kelahiran Sampit Dan Kelahiran Kualalumpur Ditangkap Polisi

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mennagkap dua orang pria yang sedang nyabu. Dua pria yang ditangkap itu adalah Fachrur Rozi (25) Ke;ahiran Sampit Kalimantan Tengah  warga Perum Graha Mentari Kelurahan  Mlajah Kecamatan kota Kabupaten Bangkalan.dan Moh Budiyanto (25) Kelahiran Kualalumpur Malaysia warga Desa Martajasah Kecamatan kota  Kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap  Senin ( 04/03/2019), sekitar pukul 00.30 Wib, di Perum Griya Anugerah Residence

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, jajaran Sat Resnarkoba polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perum Griya Anugerah Residence ada orang sedang pesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut. Begituntiba di TKP ternyata benar ada dua orang yang tengah pesta sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejmlah barang bukti antara lain; 1  kantong plastik klip  kecil  isi sabu dgn berat kotor 0,30 gram, 1  buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 1,88 gram,1  buah alat utk sabu / bong dan  1 buah korek api gas warna biru. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut..

Kapolres Bangkalan, AKBP boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kast Narkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H. membenarkantelah ditangkapnya dua orang tersebut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Puguh Suatmojo. (hib/shb)