HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Oknum ASN Pemkab Bangkalan Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu

Oknum ASN pemkab Bangkalan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Bangkalan dibekuk polisi saat pesta Sabu-sabu. Oknum ASN pada Dinas Perikanan itu dibekuk bersama rekannya saat nyabu di kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. “Kami mengamankan 2 orang dari pesta sabu sabu di Kecamatan Kamal. Salah satunya merupakan ASN  di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan,saat dilakukan pengerebekan  pemilik rumah kabur dan sekarang menjadi DPO,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,S.H., S.I.K., M.H.Selasa (20/09/2022).

Dikatakan dia, penggerebekan oknum ASN yang sedang pesta sabu sabu itu berkat adanya informasi dari masyarakat.  “ASN itu inisial BR (48 ) diamankan bersama  rekannya inisial AM (39)  Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 1,91 gram. Keduanya digrebek di salah satu rumah di Perumnas Kamal, jelas Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Wiwit, selain mengamankan pelaku dan  sejumlah barang bukti dari pengerebekan itu, polisi juga mengamankan alat hisap dan 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu  korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram. “Di TKP kami  juga menemukan barang bukti milik inisial R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 gram, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Kasat narkoba  Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan, kedua tersangka akan dijerat  dengan pasal  pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal Rp  8 miliar,” pungkasnya (edi/shb)