PERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Oknum Lurah Berpoligami Warga-nya Mengadu Kepada Bupati Pamekasan

image

Pamekasan maduranewsmedia.com– Komunitas Parlemen Jalan Mahasiswa (Kopajaa) melakukan audensi bersama Bupati, BKD dan Inspektorat kabupaten pamekasan, mereka mengadukan oknum Lurah Kowes yang telah melakukan Poligami dan tidak di setujui oleh istri syahnya, sehingga Isteri Lurah JH meminta pihak Kopajaa untuk membatunya. Selasa (19/4/2016).

Pertemuan Kopaja yang digelar di ruang PKK Pendopo Ronggosukowati Pamekasan ini gagal bertemu dengan Bupati Achmad Syafii. Orang nomer satu dijajaran  pemkab Pamekasan itu tidak masuk kantor karena kesehantannya tergangu. Kopaja hanya di temui oleh Asisten dan kepala BKD dan Inspektorat.

Imam Holil kordinator dan merupakan warga setempat mengatakan, tindakan yang dilkukan oleh lurahnya itu merupakan contoh yang tidak baik, memang secara hukum agama dibolehkan, akan  tetapi secara hukum ketatanegaraan tentang ASN tidak memperbolehkan.

tambahkan Imam panggilan akrapnya, Oknom Lurah Kowel  berinisial S itu bukan hanya sekali berpoligami bahkan sama yang tua mempunyai keturunan 4 anak dan yang kedua mempunyai ketunan 2 dari istri sahnya, namun dari istri mudanya  yang sekarang belum mempunyai anak karena baru beberapa bulan.“Masak di Kelurahan Kowel selulu diisi oleh Lurah yang tukang poligami, nanti disana bisa disebut kelurahan poligami,” terang Imam.

Dikatakan Imam, menurut PP No 45 Tahun 1990 pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa PNS yang hendak beristri lebih dari satu harus memenuhi syarat kumulatif dan alternatif yang diantaranya mendapatkan izin dari pimpinan diatasnya.

Menanggapi hal tersebut, kepala Inspektorat kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo mengatakan, pihaknya akan langsung menindak lanjuti hal tersebut, namun untuk menentukan sanksi berat atau tidaknya pihaknya masih akan mempelajarinya bahkan kedua belah pihak istri dan Lurah besok akan langsung  dipanggil. “Besok lurahyang bersangkutan akan kita panggil,” . Kata Sutjipto Utomo.

Sementara itu Kepala BKD,  Lukman Hadi Media mengatakan oknum lurah berinisial S tersebut sudah melanggar kedisiplinan PNS. “Kami akan secepatnya memproses bersama inspektorat dan segera di ajukan ke pak bupati selaku pimpinan kami. Dan sangsi apa nantinya tergantung  dari beliau,” pungkas Lukman Hadi Media. (rhm/shb)