Panwas dan KPU Turunkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Satu hari setelah KPU Bangkalan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Buptai Bangkalan tahun 2018, Panwaskab dan KPU Bangkalan bersama tim yang beranggotakan Polres, Danlanal, Satpol PP, Dishub dan Dinas Perijinan menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di jalan-jalan prtokol kota Bangkalan. “Setelah KPU menetapkan pasangan calon dan sudah memasuki masa kampanye pada hari Kamis tanggal 15 besok, kami Panwas dan KPU bersinergi melakukan penyisiran dan penurunan APK,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Selasa (13/2/2018).
Dikatakan dia, APK yang diturkan oleh tim tersebut karena APK tersebut melanggar undang-undang pilkada. “APK yang melanggar aturan UU pilkada maupun PKPU RI N0 4 tahun 2017, semuanya kita turtuinkan,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Panwaskab Bangkalan.
Dijelaskan Mustain, setelah APK yang tidak sesuai undang-undang ini fituriunkan, nantinya akan diganti dengan APK yangg disediakan poleh KPU. “Jadi pada masa kampanye yang startnya tanggal 15 nanti KPU akan menyediakan APK yang sesuia dengan undang-undang, makanya APK yang tidak memernuhi syarat secara UU ini kita turunkan,” katanya.
Selama 2 hari sebelum memasuki masa kampanye jata Mustain, penurunan semua APK di seluruh kecamatan dan desa dikabupaten Bangkalan harus sudah selesai. “Siang sampai sore penurunan APK ini akan dilanjutkan oleh Panwascam bersama PPK, sedangkan di desa ada PPL, kita bekerja selama 2 hari, begitu juga APK yang dipasang di mobil-mobil akan kita bersihkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan, penurunan APK Paslon ini dilakukan, karena APK yang di pasang para calon itu tidak sesuai dengan UU dan PKPU RI. “APK yang boleh dipadsang sesuai dengan aturan kampanye, dan APK akan di fasilitasi oleh KPU, makanya sebelummasa kampanye kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kampanye pasangan calon terkait APK,” terang Fauzan.
Dikatakan Fauzan, selama masa kampanye, KPU akan menyiapkan APK untuk tiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati bangklalan yang telah ditetapkan. “Kita akan menyiapkan Baliho sebanyak 5 buah untuk se-kabupaten Bangkalan, umbul-umbul 20 buah untuk tiap-tipa kecamatan, 2 spanduk untuk tiap-tiap desa,” katanya.
Ditambahkan Fauzan, kemungkinan jumlah baliho, umbul-umbul dan spanduk itu bisa diperbanyak namun tetap diatur oleh KPU. “Ada kemungkinan pasanagn calon dapat memperbanyak juga selain APK yang difasilitasi KPU, namun lokasi dan tempatnya akan diatur oleh KPU dan akan kita berkoordinasi dengan pemkab titik mana yang boleh di pasang APK,” pungkasnya. (hib/shb)