HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Panwaskab Bangkalan Temukan Banyak Pelanggaran Pada Saat Pemungutan Suara

Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh

 

Bangkalan,maduranewsmedia.,com- Panwaskab Bangkalan menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pelaksanaan pencoblosan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati bangkalan serta bpemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim pada tangal 27 Juni Lalu. “Memang selama pelaksanaan pemungutan suara, Panwas masih meneukan berapa pelanggaran adimistrasi,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad mustain saleh, Jum,at (29/6/2018).

Dikatakan dia, pelanggaran administrasi yang jadi temuan Panwas itu adalah  kinerja PPS yang tidak menempelkan visi dan misi Pasanagan Calon (paslon) tidak menempelkan DPT serta keadaan formulir C-7. “Padahal semua itu kewajiban yang harus dilakukan PPS, banyak KPPS yang tidak mengerti apa fungsi C-7 daftar hadir, padahal C-7 itu saringan untuk menentukan dan menyeleleksi sapa saja yang hadir pada hari itu, namun sudah di perbaiki oleh penagawas PPS kami agar C-7 langsung dibuka dan disi  serta ditanda tangani oleh orang orang yang hadir, kalau ngak bisa ntanda tangan, bisa cap jempol,” jelasnya.

Selain temuan itu, Panwas juga menemukan adanya C-6 yang banyak tidak disebar. “Masalah C-6 ini ada dua trobel yang terjadi, yang pertama, cetaknya C-6 di KPU propinsi itu menjadi kendala tersendiri, kalau ada yang belum tercetak atau salah cetak sangat sulit untuk mendapat C-6 yang baru, kedua memang kita temukan ada keterlambatan KPPS untuk menyerahkan, dengan pengawasan PPS di setiap TPS kita tekan agar C-6 di berikan, adanya tekanan draimpanwas itu C-6 di sebar hingga subuh, bahkan ada yang pagi hari, PPK  kita dorong untuk menyerahkan C-6,” terang Mutain panggilan akrabnya Ketua Panwaskab Bangkala ini

Lebih lanjut Mustain menjelaskan, pada pelaksanaan pemungutan suara,  Panwaskab Bangkalan menemukan dua kejadian menonjol. “Panwaskab bangkalan merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk buka kotak di. TPS 11 desa Katol timur kecamatan Kokop dan kita merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 desa Katol Barat kecamtan Gerger, alhamdulilah rekomendasi kita sudah dilaksanakan oleh KPU,” tpungkasnya. (hib/shb).