HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Partai Dan Caleg Yang Lakukan Money Politik Bisa Di Diskualifikasi

Direktur Politik dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Bakhtiar

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Partai dan Calon Legislatif yang terbukti melakukan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif bisa di diskualifikasi. “Dalam Undang Undang Money politik sudah diatur, kalau memang ada partai atau calon yang melakukan money politik terstruktur, sistimasis bdan masif bis didiskualifikasi,” kata Direktur Politik dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri,  Bakhtiar di sela-sela acara sosilaisasi UU no 7 thaun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Ratoh Ebuh, Kamis (31/5/2018).

Dikatakan dia, Money politik did dalam demokrasi ini merupakan racun yang harus diberantas habis. “Money politik ini racunnya demokrasi, gagasan yang begitu hebat, orang orang yang hebat yang seharusnya jadi  pemipin bisa terjungkir dengan  aktor-aktor politik yang hanya mengandalkan uang,” jelas Bakhtiar.

Oleh sebab itu kata dia, pemerintah melakukan   sosialisasi Undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, ini adalah dasar hukum pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten kota, “Dalam pemilu nanti sebenarnya  bukan hal yang baru, tapi ada tata cara dan prosedur berubah, kita berharap partisipasi pemilih, bukan sekedar jumlah tapi juga kualitas,” terangnya.

Dijelaskan Bakhtiar, dalam UU N0 7 tahun 2017 sebenarnya peraturan tehnis sudah dilakukan KPU dan Bawaslu. “Pendaftaran parpol sudah, penetpaan parpol, sekarang tahapan pencalonan DPD sedang berlangsung, di bulan 7 nanti pendaftraan calon legisltaif. Bulan Agustus dilakukan prndaftaran calon Presiden, Bulan September mulai kampaye. Dan kampanye dipersingkat hanya 6 bulan, sebelumnya 12 bulan,” tuturnya.

Ditambahkan Bahktiar, Kampanye Pilpres dan Pileg akan dilakukan secara bersamaan.”Jadi dalam pemilihan umum nanti hanya ada beberapa hal yang berubah,” pungkasnya. (hib/shb)