Paska Peringatan Malam Tahun Baru 2021, Polres Bangkalan Tetap Belakukan Pembatasan Jam Malam
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Malam pergantian tahun 2021 telah selesai, namun Polres Bangkalan tetap memberlakukan pembatasan jam malam. “Pemberlakuan pembatasan Jam malam ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim, akan berlaku hingga tanggal 08 Januari 2021 mendatang,” kata Kabag Ops Polres Bangkalan, AKP I Made Widyana, SE, SIK disela-sela memimpin operasi operasi malam pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020) malam.
Dikatakan dia, pemberlakuan jam malam pada malam tahun baru 2021 dan setelah malam peringatan malam tahun ini telah sesuai dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Jatim. ““Jadi pada malam pergantian tahun ini, kami melaksanakan kegiatan penerapan jam malam sesuai dengan surat edaran Gubernur bahwa pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi. Jadi segala aktivitas di tempat umum dibatasi. Jadi kami disini melaksanakan pemberlakuan jam malam. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” jelas Widyana sapaan akrabnya Kabag Ops Polres Bangkalan ini..
Dalam operasi malam tahun baru, tim gabungan Polres Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan membubarkan pengunjung cafe Millenials dan cafe Nafia juga ditutup sebelum waktunya. Kedua Cafe itu ditutup karena terjadi kerumunan (hib/shb)