HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pelaku Ranmor 10 TKP Dihadiahi Timah Panas

barang bukti kunci T

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian Perkara (TKP) terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran reskrim polres Bangkalan. Terakhir tersangka melakukan pencurian sepeda motor honda vario 150 tahun 2015 warna Hitam Nopol  M 5056 HS milik Korban Karimuddin (52) warag jalan Trunojoyo kelurahan pajagan kecamatan kota kabupaten bangkalan yang diparkir di depan tokonya. “Karena beruasah melawan petugas saat ditangkap terpaksa dia kita lumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (10/10/2017).

Dikatakan Anton, kronologis ranmor di jalan Trunojoyo ini berawal pada saat isteri korban lailtaul Qomariyah di depan tokonya, setelah memarkir motor dengan terkunci, isteri korban kemudian melaksanakan solat asar, namun setelah selesai solat, ternyata sepeda motor honda vario 150 tahun 2015 warna Hitam yang diparkir telah raib.

Beruntung kata Anton, di depan toko tersebut ada CCTV dan aktivitas pelaku saat mencuri motor tersebut terekam jelas di CCTV tersebut. “Berbekal rekaman CCTV itu kita kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil peyeledikan yang kita lakukan, kita menangkap  Aris Indianto (42) warga desa Sadeh kecamatan Galis kabupaten Bangkalan dan Mohammad Mahfud alias Ciput (25) warga Kelurahan Kupang Krajan kecamatan Sawahan kotamadya Surabaya,” jelas Anton.

Dijelaskan Anton, selain menangkap dua tersangka tersebut, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yang telah menjadi daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan. “Dua tersangka yang masuk dalam DPO itu adalah Er (25) warga Bolak banteng Surabaya dan Rd (21) warga desa Pakaan kecamatan Galis kabupaten bangkalan,” katanya.

Dalam kasus ranmor ini, para tersangk aakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hib/shb)