HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Pembahasan Problematika BMT Alot, Bahtsul Masa’il Iksandhi Arosbaya Hanya Selesaikan Satu Masalah

Bahtsul Masa’il Iksandhi Arosbaya

Bangkalan,maduraewsmedia.com-Karena pembahasan Problematika Baitul Maal wat Tamwil (BMT) alot, Bahtsul Masa’il Iksandhi Arosbaya Hanya bisa menyelesaikan Satu Masalah dari tiga masalah yang akan dibahas dalam Bahtsul Masa’il rutin yang digelar oleh ikatan Alumni Santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Burneh bangkalan di Masjid Al Jawahir desa Karang Duwek kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan. “Meskipun hanya menyelesaikan satu soal, namun hasilnya sangat luar biasa,” kata Pimpinan Majelis Pondok Pesantren Darul Hikmah, KH Bustomi Djauhari, SH, MH  usai menutup pelaksanaan Bahtsul Masa’il, Ahad (19/01/2020).

Dikatakan dia, pertanyaan masalah problematika BMT yang dimunculkan oleh Iksandhi comisariat Kediri itu dalam pembahasannya bisa menambah wawasan dalam hal ekonomi Syariah. “Memang yang dibahas hanya satu soal namun berkembang mejadi banyak, karena permasalahan yang dibahas ini terkait dengan masalah ekonomi Syriah,” jelas Bustomi panggilan akrabnya KH Bustomi Djauhari ini.

Dijelaskan dia, masalah ekonomi Syariah ini sangat terkait dengan masalah penerapan Syariat Islam di Indonesia. “Setelah pembahasan masalah BMT ini, kita menjadi tahu antara perbedaan bank konvensional dengan Perbank-kan Syariah,” terang Bustomi yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul-Hikmah (STADHI).

Sebab kata dia, selama ini dalam dalam perekonomian di Indonesia,para praktisi ekonomi lebih lebih memilih bank konvensional dari pada perbank-kan Syariah atau BMT. “Dengan hasl dari pembahasan Bahtsul Masa’il ini kita mendukung perbank-kan Syariah,” tuturnya.

Pimpinan Majelis Pondok Pesantren darul Hikmah ini mengharapkan para alumni Ponpes Darul Hikmah bisa mensosialisasikan hasil pembahasan Bahtsul Masa’il masalah BMT ini kepada masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi, masyarakat tidak akan ragu lagi untuk beralih dari bank konvensional ke perbank-kan syariah,” pungkasnya. (hib/shb)