Pemilik Tembakau Jawa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pamekasan maduranewsmedia.com– Satu truk dengan bermuatan tembakau asal Bojonegoro, Jawa Timur dengan berat 10 ton yang diselundupkan ke Pamekasan oleh Arifin (45), warga Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. disita Polisi setelah terjaring razia gabungan, Senin (26/9/2016) malam di perbatasan Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Semaentara polisi menetapkan pemilik tembakau Jawa itu sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP, Osa Maliki, mengatakan, tembakau tersebut akan dicampur dengan tembakau Pamekasan yang kondisinya saat ini sedang rusak, akan dibuat bahan campuran tembakau yang sudah rusak dan akan dijual ke pabrik agar harganya bisa mahal, dan itu dibeli dengan harga Rp 8.000/kilogram. Berdasarkan Keterangan Arifin pemilik tembakau jawa kepda petugas, Rabu (28/9/2016).
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura, tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan.
Di dalam pasal 31 ayat 1 dijelaskan, pembeli, penjual dan bandul dilarang memperjualbelikan tembakau campuran atau tembakau yang berasal dari luar Madura pada musim panen. “Sekarang masih sedang puncak panen tembakau. Maka unsur pelanggarannya jelas yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” terang Osa Maliki
Arifin ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yakni sopir dan kenek truk yang mengangkut tembakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian dilepas. Sementara truk pengangkut tembakau dengan nomor Polisi B 9360 TQA, diamankan di Mapolres Pamekasan. (rhm/shb)