Pemilukada Tahun ini, Mata dan Telinga Bawaslu Ada di TPS-TPS
Bangkalan,maduranewsmedia.com– pengawasan terhadap pelaksanaan pemilukada tahun ini berbeda dengan pengawasan pemilukada pada tahun-tahun sebelumnya. “Pengawas TPS yang ada di semua TPS ini adalah hal baru juga buat kita, pengawasan model seperti ini dimulainya sejak 2015 kemarin, hal ini menjadi semangat juga sekaligus mata dan telinga kita sampai juga di TPS-TPS,” kata Ketua Divisi Pengawasan & Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, disela-sela acara Sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada di Aula PKPRI Bangkalan, Kamis (12/10/2017).
Dikatakan dia, selain masalah pengawasan yang sampai ke TPS-TPS, hal baru lainnya adanya indek kerawanan pemilih pada saat pelaksanaan pilkada. “Nanti kita akan mempunyai indek kerawanan pemilih yang akan kita launching akhir bulan ini,” jelas Afif panggilan akrabnya Mochammad Afifuddin.
Dalam indek kerawanan pemilih ini kata Afif, Bawaslu RI akan membuat tiga katagori yaitu sangat rawan, rawan dan agak rawan. “Daerah yang masauk katagori sangat rawan ini akan kita beri perhatian khusus agar prediksi kita atas kerawanan yang terjadi itu tidak terbukti dengan proses sosialisasi pencegahan yang maksimal, kita ingin kalau daerah yang diprediksi sangat rawan bisa kita lakukan pencegahan sejak dini, sehingga kerawanan itu tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan pilkada nanti,” jelasnya.
Namun kata Afif, saat ini Bawaslu RI belum membuat indek kerawanan pemilih itu. “Untuk pilkada tahun 2018 nanti kita belum membuat indke kerawanan, karena pengambilan datanya belum selesai dan masih dalam proses, insya allah akhir bulan atau awal bulan Nopember. Nanti Indek ini akan kita launching,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, mengatakan dengan undang-undang pilkada yang baru ini, kewenangan Bawaslu dan panwas ke bawah di perkuat. “Dlam UU ini kita perkuat, harapannya penyelengaraan pemilu, baik pillkada maupun pileg dan pilres lebih baik kualitasnya,” tuturnya.
Dikatakan Zainuddin Amali, dalam Undang-undang peilakad yang baru ini masyrakat bisa melaporkan kecuranganyang terjadi kepada bawaslu. “Karena KPU sebagai penyelengara bisa saja mereka tidak tahu apa yang terjadi, makanya laporan ,masyarakat yang langsung ke bawaslu dan panwas bisa langsung ditindak lanjuti, kami komisi II DPR RI memberikan dorongan penguatan dalam melaksanakan aktifitsanya, sehingga kualitas penyeleggaraan demokrasi kita semakin hari makin baik,” pungkasnya. (hib/shb).