HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemkab Bangkalan Gratiskan NIB Bagi Pelaku Usaha

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Untuk menghadirkan Investasi yang besar, saat ini pemkab bangkalan terus memberikan kemudahan didalam mengurus perizinan salah satunya dengan menggratiskan Pembuatan Nomer Induk Berusaha (NIB). “Untuk mendapatkan NIB bagi para pelaku usaha mudah,  dan proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya alias gratis, ” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika, saat membuka Kegiatan koordinasi Pembinaan Pelaksanaan penanaman modal bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perijinan  berbasis resiko, yang digelar Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan di aula Hotel Ningrat, Kamis (25/05/2023)

Dikatakan dia, untuk mempermudah proses pengurusan Perizinan bagi pelaku usaha, Pemerintah pada tahun 2018 telah menertibkan Peraturan Pemerintah  (PP) No 24 tahun 2018 tentang , OSS, Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara  Eletronik atau online single Submission (OSS) perizinan berusaha terintegrasi eletronik.”Adanya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara  Eletronik atau online single Submission (OSS) berbasis Risk Based Apprach (RBA) ini untuk mempermudah dalam mengurus ijin, ” jelas Bambang sapaan akrabnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Bangkalan ini.

Melalui sistem OSS RBA ini kata Bambang, diharapkan regulasi pengurusan izin usaha yang panjang dan berbelit belit dapat dipangkas sehingga lebih efisien dan efektif. “Sistem OSS RBA ini salah satu wujud peningkatan pelayanan yang lebih kepada masyarakat terutama pengusaha yang berinvestasi di wilayah kabupaten Bangkalan, Makanya Asisten Perekonomian dan pembangunan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada DPMPTSP atas terselenggaranya kegiatan ini. dengan kegiatan ini para  pelaku usaha tertib administrasi, ” terangnya.

Sementara itu, Kadis DPMPTSP kabupaten Bangkalan, Rizal Morris menjelaskan, online single Submission (OSS) berbasis Risk Based Apprach (RBA) ini menggantikan versi yang sebelumnya yaitu OSS 1.1. “Sesuai namanya OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan resiko. Jadi pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat resiko. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan kegiatan usaha beresiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha, ” tutur Rizal.

Ditambahkan Rizal, setelah pelaku usaha melakukan kegiatan, maka pelaku usaha  wajib melaporkan realisasi kegiatan usahanya melalu Laporan Kegiatan penanaman Modal (LKPM). “Pelak OSSu usaha yang wajib lapor ke LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum contohnya PT atau Koperasi, ” katanya.

Kegiatan koordinasi Pembinaan Pelaksanaan penanaman modal bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perijinan  berbasis resiko, yang digelar Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan di aula Hotel Ningrat itu diikuti oleh 50 orang pelaku usaha dari berbagai sektor dengan menghadirkan nara sumber dari DPMPTSP propinsj Jatim, Febri Kurniawan, SE. (min/shb)