Penarikan Tarif Parkir Khusus Di SGB Telah Sesuai Perda
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dinas perhubungan kabupaten Bangkalan mengelola parkir khusus Stadion Gelora Bangkalan (SGB). Tarif Parkir yang diterapkan selama ini di SGB tersebut telah sesuai dengan Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha. “Kami tidak pernah menarik besaran uang parkir di tempat parkir khusus di SGB, besaran tarif parkir telah sesuai dengan Perda,” kata Plt Kadishub Bangkalan, Moawi Arifin melalui Kasi Lalin, Ariek Moein, Kamis (05/09/2019)
Dikatakan dia, tempat khusus parkir di SGB ini adalah pelayanan yang disediakan dan di miliki serta dijelola oleh pemerintah daerah. “Dengan kata lain Dishub yang mengelola tempat khusus parkir di SGB, dan besaran tarif parkir yang kami berlakukan ada patokannya yaitu Perda retribusi jasa usaha itu” jelas Ariek panggilan akrabnya Kasi Lalin itu.
Dijelaskan Ariek, besaran tarif sesuai dengan dengan Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha, besaran tarif khusus parkir, untuk sepeda motor Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, truk dan sejenisnya Rp 3.000 truk gandengan Rp 4 000. “Jadi Selama ini kita memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kita tidak pernah memungut tarif parkir melebihi ketentuan tarif parkir yang diatur dalam perda itu,” terangnya
Oleh sebab itu kata Ariek, agar masyarakat tahu tentang besaran tarif parkir di tempat khusus parkir SGB, pihaknya memasang papan himbauan dan papan pemberitahuan tentang tarif parkir SGB. “Papan himbauan itu sudah kami pasang dalam bentuk banner, namun setelah dipasang dua hari, himbauan itu hilang diambil orang, nanti kita pasang lagi,” pungkasnya.(hib/shb)