HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengecer Sabu-Sabu Warga Desa Jambu Diciduk

 

 

tersangka SS warga desa Jambu

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ismail (35) pengecer Sabu-Sabu warga Dusun Dajangan Desa Jambu Kecamatan  Burneh Kabupaten  Bangkalan diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Bangkalan. Dia ditangkap dirumahnya di dusun Dajangan desa Jambu, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari  sebelumnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika sabu. Mendapat informasi tersebut, pada hari Sabtu (25/5/2018) sekitar pukul 06.00 Wib, anggota Sat  Resnarkoba Res Bangkalanii melaksanakan penangkapan tersangka dan penggeledahan. “Saat digeledah diketemukan narkotika sabu dan alat alat yg berhubungan dgn narkotika sabu yang disimpan di dalam kamar tidur dirumahnya kemudian terlapor dan barang bukti  dibawa ke Sat Reskoba polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin.

Dikatakan Bidaruddin tersangka membeli narkotika sabu kepada Mat yang kini masuk dalan Daftra Target Operasi (DTO). Barang haram tersebut kemudian  pecah / di bungkus dalam bungkusan kantong plastik klip kecil dengan jumlah berat sesuai harga jualnya, selanjutnya bungkusan kantong plastik klip kecil berisi narkoba sabu tersebut di jual kembali kepada pembeli yang membutuhkanya dan yang datang ke rumah tersangka. “Drai pengakuan tersangka dia beli SS ke Mat warga desa Parseh,” jelas Bida panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini.

Dijelaskan Bida, drai tangan tersangka polisi mengamnakan barang bukti antara lain;  49 buah kantong plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan total berat kotor 42,78 gram,  1 buah sendok sabu, 2  pack berisi kantong plastik klip kosong.1 buah dompet kecil motif bulat bulat, 1  buah tas plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 3,7 juta. “Tersangka akan dijerat  dengan pasal 114 ayat (2) Sub. pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)