HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengedar Narkoba Kakak- Adik Warga Burneh Ini Berakhir Di Sel Polres Bangkalan

Kakak adik pengedar sabu

Bangkalan,maduranewsmedia.com–  seorang Perempuan SMH Binti M D (30) dan MZ (29) warga dusun.Kal – Kal desa .Pangolangan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan. Kedua tersangka kakak adik ini ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (18,12/ 2019), sekitar pukul 17.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP, Soekris Trihartono S.Sos melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menjelaskan, penagkapan terhadap dua pengedar narkoba itu berkat informaxsi dari masyarakat. “tersangka MZ ini mendapatkan sabu dengan cara membeli MML (DPO) seharga Rp.700.ribu  dan mendapatkan 7 kantong plastik klip kecil berisi sabu serta akan dijual kembali seharga Rp.150 ribu/poketnya,” kata Suytino

Dikatakan Suyitno, dari tersangka MZ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain;  1 kotak pasta gigi close up, 7 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,44 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,40 gram,- 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 potong celana jeans merk LEVI’S.

Sedangkan dari pengakuan SMH Binti M D, tersngka menerima sabu tersebut dari adiknya yang bernama MZ, kemudian barang haram itu dijual oleh tersangka seharga Rp.  100 ribu.

Dari tersangka SMH Binti M D  polisi mengamankan barang bukti antara lin; 3  kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 0,61 gram 0,57 gram 0,55 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1  pack plastik klip kosong, 1  sendok sabu, 1 dompet warna krem dan  2 plastik warna hitam. “Kedua tersangka akan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009,” pungkas Suyitno. (hib/shb)