HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengedar Narkoba Warga Desa Sepulu Bangkalan Dicokok Polisi

Tersangka pakau kaos hitam

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan. Pengedar Narkoba kenis Sabu yang ditangkap polisi itu adalah inisial MU (31) warga jalan  Samudra desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.pengedar narkoba apes ini ditangkap polisi, Kamis (02/06/ 2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Iwan Kusdiyanto S.H. menjelaskan, terlapor inisial MU  ini menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli. “Jadi modusnya apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat telp atau wa dan pada saat bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU dan kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yg dibeli. Terlapor juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui MBanking..kemudian pembeli mengirimkan bukti transfer melalui wa kepada MU..kemudian pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga yang dibeli melalui proses transfer, ” jelas Iwan sapaan akrabnya Kasat Narkoba ini, Ahad (12/06/2022).

Dijelaskan Iwan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain : 1 buah dompet karet yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.

Ditambahkan Iwan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan  dan  narkotika golongan I jenis sabu. “Tersangka akan dijerat denga  pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat  (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (rls/shb)