HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengedar Sabu Asal Desa Berbeluk Arosbaya Ini Keok

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran unit Reskrim Polsek Arosbaya berhasil membekuk seorang pengedar Sabu-sabu. Pengedar yang selama ini sering menjual sabu itu adalah  MTL alias  MDKI (40) warga dusun. Plebunan desa. Berbeluk Kecamatan  Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka ditangkap di halaman rumahnya, Jum’at (01/11/ 2019)  sekitar pukul 15.30 Wib

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat jika tersangka  MTL alias. MDKI sering menjual sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut,  kemudian petugas bekerja sama dengan informan untuk memantau akitivitas tersangka.

Dan pada Jum,at sore, petugas kembali menerima  informasi bahwa tersangka telah sering menjual narkotika jenis sabu. kemudian petugas melakukakn penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian, pada saat digeledah, ditemukan sebungkus plastik klip sedang, berisi sabu di saku kiri celana tersangka.

Pada saat diintrogasi, terkait kepemilikan sabu, tersangka mengaku jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dan siap dijual lagi, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari rumah tersangka , polisi mengamankan sejumlah barang antara lain; 2 Buah korek Api warna merah dan hijau,-1 Buah Hp Nokia warna hitam,-1 Buah Hp Samsung warna Hitam,-1 Buah plastik bekas bungkus rokok buat   kompor-1 Plastik Klip tempat sabu,-1 Potongan kaca pipet, -1sedotan warna merah putih 2, -1 Kaca pipet Utuh, -1 Klip plastik ukuran kecil kosong, -3 buah karet Pipet,-1 Buah klip besar, -1 Buah rokok opet, -1 buah BB sabu dalam klip kecil, – uang sebesar Rp 1.880.000, 1 kopiah Hitam dan -1 Buah klip Sisa sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kassubag humas, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu itu. “tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).