HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Penjaga Masjid Tega Perkosa Siswi Di Ruang Penjagaan  

tersangka penjaga masjid saat di gelandang

Bangkalan,maduranewsmedia.com– seorang penjaga masjid Subairi (23) warga kecamatan Tanah merah kabupaten Bangkalan tega memperkosa seorang siswi NRT (17) warga kecamatan Tanah Merah. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi Selasa 31 Oktober 2017 di tempat penjagaan masjid Masjid Al Hasanah desa Petrah kecamatan Tanah Merah.

Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan, pada waktu itu, korban melintas di halaman masjid Masjid Al Hasanah desa Petrah kecamatan Tanah Merah untuk membeli air minum di kantin sekolah yang berada didepan masjid tersebut.

Pada saat tersangka berpapasan dengan korban, tersangka memegang tangan korban memberi amplop untuk dibagikan kepada teman-teman korban. Usai memberikan amplop itu, kemudian tersangka menarik tangan korban dan mengajak korban dengan paksa ke dalam ruangan penjagaan masjid.

Setibanya didalam ruang penjagaan, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah puas berhubungan badan dengan korban tersangka kemudian melepaskan korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Aniisullah M Ridah ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya pemerkosaan itu. “Tersangkanya sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan itu.

Dalam kasus pemerkosaan pelajar ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain; 1 potong sergama warna putih lengan panjang di saku aad logo sekolah, 1 potong rok panjang warna abu-abu atau seragam sekolah, 1 potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih dileher, 1 potong BH warna merah dan 1potong celana dalam warna Hijau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 yo pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp Milyar. (hib/shb)