HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Percaraian PNS di Bangkalan Meningkat 100 persen

inspektur Inspektorat Bangakalan, Achmad Fauzan

inspektur Inspektorat Bangakalan, Achmad Fauzan

Bangkalan,Maduranewsmedia.com- Kasus Perceraian di kalangan pengawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Bangkalan meningkat hingga 100 Persen. Dari data yang ada di Isnpektorat kabupaten Bangkalan, jika pada tahun 2014 lalu jumlah PNS yang meminta rekomendasi hanya 8 orang, namun pada akhir tahun 2015 ini jumlahnya meningkat menjadi 16 orang. “Kalau di prosentasekan kenaikannya 100 persen,” kata Inspektur Inspektorat kabupaten Bangkalan, Achmad Fauzan, Minggu (03/01/2016).

Dikatakan dia, dari mediasi yang dilakukan oleh Inspektorat, pemicu dari terjadinya perceraian itu adalah perselingkuhan. “Rata-rata mereka bercerai karena selingkuh, seperti karena suaminya jarang pulang, kalau alasan masalah ekonomi tidak terlalu dominan,” jelas Achmad Fauzan.

Selain karena perselingkuhan kata Achmad Fauzan, kasus perceraian di kalangan PNS di kabupaten Bangkalan ini juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga. “Perceraian karena faktor kekerasan ada, paling satu, dua orang, begitu juga kerena faktor ekonomi juga ada tapi sedikit jumlahnya. Ya yang paling mononjol itu karena perselingkuhan,” terangnya.

Dijelaskan Achmad Fauzan, PNS yang mengajukan rekomendasi untuk perceraian ini, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi tersebut, akan tetapi Inspektorat memanggil PNS yang bersangkutan sebanyak 3 kali kepada PNS yang mengajukan cerai. “Kami sengaja mengulur-ulur surat rekomendasi itu agar supaya mereka mau rujuk kembali,” tuturnya.

Kalau selama 3 kalai disidang di kantor inspektorat PNS yang mengajukan cerai tepa ngoto kata Fauzan, makan dengan terpkasa pihaknya mengekuarkan surat rekomendasi tersebut. “Ya surat Rekomendasi itu diajukan kepada bapak bupati, apakah PNS yang bersangkuta layak cerai atau tidak, namun proses pengajuan rekomendasi itu tetap dari SKPD dimana PNS tersebut bertugas,” katanya.

Ditmabhakan Achmad Fauzan, setelah mendepat surat rekomendasi, maka PNS yang mau bercerai itu mengajukan ke Pengadilan Agama (PA). “Untuk Proses Rekomendasi dari inspektorat itu paling cepat 6 bulan. Karena Inspektorat masih memanggil PNS yang mengajukan cerai sebanyak 3 kali. Pemanggilan ini untuk menyamakan presepsi antara kedua pasangan itu, sebab kami ingin PNS yang mengajukan cerai ini kalau bisa jangan sampai bercerai. Makanya kami sering mengulur-ulur surat rekomendasi itu, alhamdulillah upaya kami kadang berhasil, karena ada 1 orang PNS yang gagal bercerai,” pungkasnya. (hib/shb)