HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Pesta Shabu, Lima pemuda Digrebek Satreskoba Polres Pamekasan

para pemuda saat diintrogasi di Mapolres pamekasan
para pemuda saat diintrogasi di Mapolres pamekasan

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Lima pemuda yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik bandar narkoba berinisial DD warga desa Mapper kecamatan proppo kabupaten Pamekasan diringkus Satreskoba Polres Pamekasan.

Kelima tersangka itu antara lain :  Moh Jatim (21) warga Desa Banyu Bulu, Kecamatan Proppo, Adi Purnomo (25), Fajar Sidik (23) keduanya warga Desa Tajung, Kecamatan Pademawu, Moh Ghofron (25) warga Jalan Pintu Gerbang dan Moh Farul Umam (25) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.

Sementara penyedia barang haram sekaligus pemilik rumah berinisial DD yang merupakan bandar narkoba itu, berhasil kabur lewat belakang saat petugas menggerebeg-nya, dan sekarang menjadi DPO polres pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho mengatakan, penangkapan kelima tersangka dilakukan di salah satu rumah di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. “Ya memang anggota Reskoba yang dibantu Polsek Proppo, menggerebek warga yang saat melakukan pesta sabu-sabu,” kata Nowo kepada wartawan saat di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).

Nowo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta barang haram. “Sementara penyedia barang sekaligus pemilik rumah berinisial DD berhasil kabur, namun kami langsung tetapkan DPO,” terangnya.

Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti  berupa 3 klip plastik berisi kristal putih masing-masing seberat 0,34, 0,25, 0,14 gram yang diduga sisanya, satu pipet kaca, 2 botol minuman yang dipergunakan untuk bong, satu iket sedotan, botol kaca yang digunakan sebagai kompor.

Sebanyak 5 sepeda motor, sejumlah HP dan 1 mobil Avanza bernomor polisi (nopol) L 1977 KL juga ikut diamankan.

Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (rhm/shb)