HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pj Bupati Bangkalan Minta Kades Tidak Menghalangi Kegiatan Pembangunan Pemerintah

Asisten Pemerintahan, Ismet Effendy saat melantik Kepala desa Penganti antar waktu kepala desa Maneron kecamatan Sepulu.

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pj Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh meminta agar supaya Kepala Desa (Kades) tidak menghalangi kegiatan pembangunan yang dilaksnakan oleh pemerintah kabupaten bangkalan maupun kegiatan pembangunan lainnya dari pemerintah propinsi maupu  dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Pj Bupati Bangkalan dalam sambutan tetulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Ismet Effedy dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Maneron Kecamatan Sepulu, di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa, Jum,at (07/9).

Selain itu, Pj Bupati Bangkalan kelahiran Bali itu juga meminta agar Kepala desa memberikan tauladan dan menunjukan jiwa kepemimpinan pada masyarakatnya dengan tidak melakukan tindak pidana, mengkonsumsi narkoba dan berjudi ataupun tidak asusila lainnya  yang pada akhirnya bisa mencemarkan nama baik desa pada khususnya dan secara umum pemerintah kabupaten Bangkalan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Mulyanto Dahlan menjelaskan, dengan telah dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Maneron, Suharsono menggantikan Mat Nasir yang telah meninggal dunia, maka desa Maneron telah memiliki Kades Defenitif. “Kekosongan Kades di desa Maneron sekarang telah ada penggatinya setelah kita lakukan PAW,” kata Mulyanto Dahlan.

Dikatakan dia, setelah dlakukan pelantikan dan ;pengambilan sumpah kepala desa pengganti antar waktu, maka Suarsono bisa melanjutkan program Kepala desa Maneron yang lama. ”Jadi desa yang di PAW itu bisa melanjutkan programnya kepala desa yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Dijelaskan Mulyanto Dahlan, saat ini masih tersisa dua desa yang tengah melakukan  proses PAW. “Ada dua desa yang masih dalam proses PAW, desa Alang-Alang kecamatan Tragah dan desa Bilaporah kecamatan Socah, di dua desa itu masih dalam prose pendaftaran,” terangnya.

Ditambahkan dia, proses pelaksanaan PAW ini bisa berjalan lancar apabila dalam pembentukan panitia dan penunjujkan Pj Kades lancar. “Yang penting itu BPBD dan Panitia lancar, khususnya Pj Kades harus tahu tugas dan fungsinya sebagai Pj Kades yaitu mengantarkan dan mensukseskan pelaksanaan PAW,”  pungkasnya. (hib/shb)