HEADLINEKESEHATANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PMII Desak DPRD Bangkalan Usut Pencemaran Udara Di Kamal

Bangkalan-maduranewsmedia.com– Puluhan Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Bangkalan. Kedatangan mereka mendesak agar DPRD Bangkalan mengusut kasus pencemaran udara yang terjadi di wilayah kecamatan Kamal. “DPRD Bangkalan harus menindak lanjutin aktivitas PT Ben  Sentosa di wilayah Kamal,  Meskipun administrasi  lengkap namun  ketika meresahkan masyarakat maka harus dihentikan karena terjadi polusi udara yang bisa menggangu kesehatan masyarakat di sekitar nya,” teriak korlap Aksi, Febrian Ramdhani saat berorasi di halaman kantor DPRD Bangkalan, Kamis (17/02/2022).

Menurut Febrian Ramdhani aktifitas PT tersebut diduga telah mencemari lingkungan “Pemerintah harus memberi teguran, khusus nya DPRD supaya kasus ini ditindak lanjuti. Ayo tunjukkan kinerja DPRD Bangkalan kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakan Febrian,  PT terebut diduga telah melanggar Perda. “Kalau misalnya masalah ini tidak  ditanggapi kami akan melakukan aksi dengan  membawa massa yang lebih besar lagi, kalau bisa semua aktivis PMII seluruh Bangkalan ikut aksi karena kami nilai anggita dewan tidak becus dalam menanggani masalah ini,” terangnya.

Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad menjelaskan, kedatangan  mahasiswa yang tergabung dalam PMII Bangkalan untuk menyampaikan keluhan dari masyarakat terkait adanya pencemaran di kecamatan Kamal. “Masalah adanya pencemaran udara ini  disampaikan langsung oleh mahasiswa yang mengatasnamakan PMII Bangkalan, disitu ada pencemaran atau polusi, ” Kata Fahad apaan akrabnya Ketua DPRD Bangkalan ini.

Dikatakan Fahad terkait aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa ini, pihaknya akan mengundang  PT dan OPD terkait. “Kita akan mengundang PT, dan komisi terkait dan juga dinas terkait,” tuturnya.

Sementara terkait adanya pelanggaran perda kata Fahad, pihaknya sudah menjelaskan. “Tadi sudah kita jelaskan soal perda ada ditahan pada 2009 terkait RT/RW maka dari itu kami akan mengundang dinas PUPR terkait perda sendiri, dan semua aspirasi dari masyarakat yang disampaikan oleh PMII akan kami tanggapi dan akan kami tindak lanjuti, ” pungkasnya. (edi/shb)