HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Amankan Senpi Dari Pelaku Curanmor Warga Sampang

Kapolres Bangkalan, AKBP. wiwitenunjukkan batang bukto Senpi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan  berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Jajaran Reskrim Polres Bangkalan mengamankan 1 unit senjata Api dari salah seorang pelaku warga desa Ketapang Barat kabupaten Sampang. “Pada “Pada saat kami melakukan pengrebekan di rumah  tersangka  inisial S (25) Asal desa Ketapang Barat kabupaten Sampang, kami  menemukan barang bukti sepeda motor dan senjata api,” Kata  Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (25/07/2022)..

Dikatakan dia, selain tersangka inisial S, polisi mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu MA (23) warga desa.Soket Laok kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan dan seorang penadah inisial RA (30) warga desa Masaran kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan. “Tersangka inisial  MA ini memiliki peran sebagai pendamping saudara tersangka inisial S, MA bertugas memonitor situasi yang ada dilingkungan sekitar. Sementara tersangka inisial RA merupakan seorang penadah, * jelas Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan  Wiwit kasus curanmor yang berhasil diungkap ini terjadi pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 19.00 wib. “Pelapor datang melaporkan bahwa kehilangan sepeda motor,sebelumnya kita melakukan penyelidikan kita berhasil mengungkap dari rentetan kasus kita berhasil mengamankan  pelaku yang sama dari TKP yang berbeda dan kita langsung melakukan pengrebekan di rumah tersangka berinisial S warga desa Ketapang barat Sampang,” terang Wiwit yang belum 2 Minggu menjabat sebagai Kapolres Bangkalan.

Dari pengrebekan yang dilakukan do rumah tersangka inisial S  di  desa Ketapang barat pihaknya menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka. “Dari hasil pengembangan kami mengamankan tersangka baru  RA dan MA. Masih ada tersangka lagi yang masih buron, kami sudah mengantongi indentitas tersangka dalam waktu dekat ini insya Allah akan  kita amankan,” tuturnya.

Para  tersangka akan dijerat dengan pasal  363  KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan seumur hidup,” pungkasnya (edi/shb).