Polres Bangkalan Bekuk 5 Orang Pengedar Sabu-Sabu Dengan BB 11 Gram
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan berhasil membekuk 11 orang budak narkoba jenis sabu. Dari 11 orang tersangka, 5 orang diantaranya sebagai pengedar. “Selama 2 minggu Satnarkoba dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Dari 11 orang tersangka yang kita amankan 5 orang sebagai pengedar. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan 11 gram sabu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis hasil ungkap kasus Satresnarkoba di Polres Bangkalan, Rabu (18/03/2020).
Dikatakan dia, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan uang polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor serta seperangkat alat untuk nyabu.”Semua barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres bangkalan ini.
Dijelaskan dia, dari hasil ungkap kasus keberhasilan Satresnarkoba selama 2 minggu ini ada 9 kasus dengan 11 orang tersangka. “Para pengedar narkoba yang ditangkap ini bisa mengedarkan sabu di wilayah kecamatan Socah, sebab yang paling banyak dari kecamatan socah ini,” terangnya.
Ditambahkan Rama, Salah seorang pengedar yang ditangkap itu adalah IS (34) warga dusun Tomang desa Bringin kecamatan labang kabupaten bangkalan. “Barang bukti yang diamankan 20 kantong Plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 10,9 gram, ada pemakai SU (22) warga Dusun Buluh Atas desa Buluh kecamatan socah kabupaten Bangkalan, Barang bukti 0,40 gram sabu,” tuturnya.
Orang nomer satu di jajaran Polres bangkalan ini akan terus mengejar bandar narkoba yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) polres bangkalan. “Orang yang menyediakan barang kepada para pengedar ini telah menjadi DPO dan terus kita kejar,” pungkasnya. (hib/shb)