HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Curas  Di Arosbaya Yang Sempat Viral

Kasat Resrim polres Bangkalan menunjukkan Barang bukti

Bangkalan,Maduranewsmedia.com-Polres Bangkalan  berhasil mengungkap dua kasus pencurian di Wilayah Kabupaten Bangkalan, dari dua kasus yang terungkap diantaranya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan  kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya S.I.K, M.A, Menjelaskan Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kejadianya lumayan cukup lama tanggal 4 Februari 2022. “Dimana kasus ini sempat viral di sosmed dengan korban seorang wanita guru di Arosbaya yang dirampas handphone nya saat pulang mengajar, pada siang sekitar jam 12 siang, ketika kita melaksanakan peyelidikan pada tanggal 19 Mei kita dapat mengamankan 1 orang pelaku,” Kata AKP Bangkit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan,  saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (20/06/2022).

Dikatakan dia, dari kasus curas polisi  mengamankan 1 orang pelaku inisial M. “Tersangka M ini melaksanakan aksinya atas  otak pelaku atas nama T alias B, Aksi dari B ini melakukan pencurian setelah mendengar pelaku M ini tertangkap dia kabur ke arah Karawang Jawa Barat, selama dalam pelarian nya kita dapat mengamankan pelaku T di kamar kost nya di Karawang pada tanggal 16 Juni 2022,Pada saat melakukan pengrebekan saudara T ini melakukan perlawanan terpaksa kami melumpuhkan, ” jelasnya.

Dijelaskan Bangkit, sebelum terjadinya curas ini tersangka ingin merampas sepeda motor milik korban seorang guru, “Tetapi pada saat terjatuh motor korban mau diambil kebetulan rekan dari korban melintas ingin menolong, jadi tersangka niat mau mengambil sepeda motor gagal yang dicuri handphone milik seorang guru itu, jadi yang diamankan oleh satreskrim 1 handphone,” terangnya.

Selain kasus curanmor, kasus lain yang berhasil diungkap adalah kasus curas kejadian pada tanggal 4 April 2022 di kecamatan Modung. “Dari hasil penyelidikan kita mengamankan penadah lebih awal berinial A dan A mengaku mendapat barang curian dari tersangka berisial K, Dimana tersangka ditangkap di kawasan pasar Kamis Tangerang Banten, untuk tersangka curas dan curanmor, kita jerat dengan  pasal 36 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya (edi/shb).