HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Gelar Operasi Yustisi Kesehatan Dan Langsung Disidang Ditempat, 12 Orang Terjaring Dan Bayar Denda Rp 50 Ribu

Bupati bangkalan, R Abd Latif Amin Imron saat menyaksikan pelaksanaan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan

Bangkalan,maduranewsmedia.com-  Polres Bangkalan menggelar kegiatan Operasi Yustisi Kesehatan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta dilakukan sidang ditempat atau pemeriksaan cepat. ada 12 orang yang terjaring dalam operasi yang digelar di alun-alun kota Bangkalan dan langsung dilakukan sidang ditempat. Senin (14/09/ 2020)

Dalam sidang ditempat yang dimpin oleh Hakim Ketua  Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum, Panitera  Abdurrahman, S.H,     Jaksa 1  Haidir Rahman, S.H dan Jaksa 2, Dewi Ika Agustina, S.H para pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat.

Para Pelanggar yang disdiang diduga pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dengan jumlah pelanggar protokol kesehatan / tidak menggunakan masker sebanyak 12 (dua belas) orang dan dikenakan biaya  atau denda Rp. 50 ribu dan  bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, operasi yustisi ini sifatnya proses pegadilan cepat dengan sidang ditempat. “Kami melibatkan teman teman dari pengadilan Negeri, dari Kejaksaan maupun dari Polres  sendiri dan Satpl PP selaku penyidik pengawai negeri sipil,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan dia, sasaran dari operasi yustisi adalah tempat-tempat yang diduga banyak terjadi pelanggaran. “Sasarannya kita melihat titik titik yang rawan pelanggaran protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan setelah  hari ini kita lakukan operasi yustisi di alun-alun, nanti kita akan menyasar ke tempat perbelanjaan, ke pasar pasar, ke warung warung makan, semua titik yang patut diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan kita lakukan penertiban,” terangnya.

Ditambahkan Rama, pada operasi Yustisi Kesehatan dan sidang ditempat pihaknya fokus pada pelanggara perorangan. “untuk hari ini kita fokus pada pelanggar perorangan, kepada pelaku usaha, kita masih melihat regulasi yang ada, ada sanksi sanksi yang diterapkan, sana mulai dari penutupan sementara, sampai dengan pencabutan ijin usaha, ini menjadi kajian dan akan dilakukan penegakan disiplin ditempat-tempat tersebut,” pungkasnya.

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron, bersama anggota Forkopimda Kabupaten Bangkalan menyaksikan langsung pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan pelaksanaan sidang ditempat. (hib/shb)