HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Polres Pamekasan Tangkap Bandar Pil Koplo Dengan Ribuan Butir BB

Kapolres Pamekasa, AKBP, Nowo Hadi Nugroho menunjukkan Ribuan butir BB Pil koplo
Kapolres Pamekasa, AKBP, Nowo Hadi Nugroho menunjukkan Ribuan butir BB Pil koplo

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Satuan narkoba polres Pamekasan, berhasil menangkap seorang bandar pil koplo jenis leksotan (double l) di terminal bus Ronggosukowati Pamekasan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh butir pil koplo yang dikemas dalam sepuluh kantong plastik dan tiga puluh tujuh dalam gulungan kertas rokok.

Pelaku ynag ditangkap polisi itu adalah AY warga dusun Durbuk Laok desa Pademawu Barat, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan. Pelaku merupakan pengedar sekaligus bandar yang merupakan salah satu target operasi polres pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku  AY merupakan hasil pengembangan dari pengakuan pelaku yang sebelumnya tertangkap pada Rabu, (31/08/2016) lalu. Dari hasil pengembangan tersebut, anggota resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan transaksi dilakukan di terminal bus Ronggosukowati Pamekasan, pada sabtu malam (03/09/2016).

Setelah dilakukan perjanjian, pelaku AY dari surabaya datang ke Pamekasan, menggunakan bus angkutan umum, langsung ditangkap oleh anggota res narkoba dan didalam tasnya ditemukan sejumlah barang bukti pil koplo,

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh butir pil leksotan yang dikemas dalam sepuluh kantong plastik yang berisi seribu butir per kantongnya.selain itu juga diamankan tiga puluh tujuh kemasan kecil yang digulung menggunakan kertas rokok, dengan isi sepuluh butir perbungkusnya. Imbuhnya

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 junto 98 ayat undang-undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (rhm/shb)