HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polsek Kamal Tangkap Pengedar Dan Pembeli Narkoba Saat Transaksi

Dua Tersangka

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil menangkap 2 orang Budak Narkoba. 2 Orang yang di tangkap itu terdiri dari 1 orang pengedar dan 1 orang pembeli. Keduanya ditangkap saat transaksi di rumahnya sang pengedar di dusun Sumber  desa Tanjung jati  kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan, Senin (23/05/2022) Sekitar pukul 24.30 Wib.

Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei  2022 sekira pukul 24.30 Wib, anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan Penangkapan di kampung  Sumber  desa Tanjung Jati,  Kecamatan  Kamal, kabupaten Bangkalan.

Penangkapan itu dilakukan setelah polsek Kamal menerima informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan  transaksi Narkoba setiap hari, selanjutnya anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamal  langsung melakukan pemantauan dan  pengeledahan  terhadap rumah tersebut dan ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

Pada saat dilakukan pengeledahan di dapati ada 2 orang mencurigakan dan lagsung dilakukan pengeledahan terhadap 2 orang tersebut, petugas menemukan barang beruba 1 klip plastik warnah putih yang diduga  berisi shabu dengan berat kotor  0,24 Gram yang disita sari Sdr Tsk H A Umur ( 27 ) warga jalan Letnan Abdulah desa Tanjung Jati kecamatan  Kamal kabupaten Bangkalan 

Dari hasil pemeriksaan barang haram  yang dibeli  dari tersangka  inisial  ADP (28) warga dusun Tanjung Jati kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. Polisi juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diamankan dari tersangka  dari  tersangka  inisial ADP. menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan  hasil dari penjualan Narkoba. “Tersangka ADP mengaku  narkoba yang dijual itu didapat dari  inisial PN  alamat desa tanjung jati kecamatan Kamal yang saat ini sudah masuk dalam DPO, ” kata PP Kapolsek Kamal, Aiptu Sukarno,” Kamis. (26/05/2022).

kemudian kata Sukarno, anggota reskrim polsek kamal membawa 2 Tersangka ke  polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan  lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya. (edi/shb)