HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PPP Kabupaten Pamekasan Haramkan Anggotanya Jual Beli Proyek

Wakil Ketua PPP Pamekasa, Halili Yasin
Wakil Ketua PPP Pamekasa, Halili Yasin

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten pamekasan  mengharamkan anggotanya menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat, melakukan praktek jual beli proyek, yang biasa dilakukan sebagian rekanan untuk mendapatkan jatah pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Pamekasan karena hal tersebut menjadi polemik, serta menjadi pemicu persaingan usaha yang tidak sehat, dan memperkaya diri sendiri.

Halili Yasin yang saat ini menjabat ketua DPRD Pamekasan menyampaikan Semua bentuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam di terlarang. termasuk praktek  jual beli proyek ini. Yang saat ini marak terjadi dikabupaten Pamekasan,

“Ya kalau prinsipnya di partai kami khususnya (PPP) pamekasan di haram hukumnya, prinsip  amar makruf nahi mungkar dan asas kita adalah islam, praktek itu tidak boleh. Jadi kami konsisten di partai Persatuan Pembagunan (PPP) kalau ada tidak boleh, kalau itu ada, tetapi memang pembuktiannya sulit. tapi kalau ada saya mewakili PPP tetap saya haramkan,” kata Halili Yasin, Jum,at (02/09/2016).

Halili Yasin yang juga Wakil Ketua PPP  Pamekasan ini, mengatakan, praktik jual beli proyek inilah yang menyebabkan kualitas proyek di Pamekasan sangat jelek, sehingga banyak proyek yang cepat rusak, dan hanya seumur jagung langsung habis.Karena ‘fee’ antara 15 hingga 30 persen itu pasti diambilkan dari dana proyek itu.

“Kami akan akan melakukan pembinaan internal Khusus di kalangan pengurus PPP,, dan meminta agar anggota dewan agar  bekerja secara sehat, dan tidak terlibat dalam praktik jual beli proyek  yang dilarang oleh partai dan agama. Dan ini memang membutuhkan komitmen yang sangat tinggi . tetapi kami yakin,di  kader-kader partai PPP tidak akan melakukan praktik  jual beli proyet itu, yang saat ini menenjadi perbincangan di kalangan masyarakat,” imbuhnya

Lebih lanjut Halili Yasin menjelaskan, praktik jual beli proyek ini seperti kentut. Dapat dirasakan ada baunya, tapi bentuknya sulit dibuktikan, karena kedua belah pihak, yakni antara rekanan pelaksana proyek dan pemberi pekerjaan proyek sama-sama diuntungkan. Jadi sulit dibuktikan, apa bila ada yang punya bukti kongkrit tentang jual beli proyek khususnya yang melibatkan kader PPP maka segera di laporkan kepada dirinya atau kepada badan kehormatan dewan (BK).

Berdasarkan isu di kalangan masyarakat di lapangan fee proyek , antara 15 hingga 30 persen dari nilai proyek, bahkan ada yang menetapkan 40 persen. Dari besarnya dana tersebut. Dan sistem pembayarannya  bayar dimuka, sebelum proyek itu digelar. Jika nilai proyek yang hendak dikerjakan oleh rekanan pelaksana proyek Rp100 juta, maka rekanan itu harus membayar sekitar Rp 30 juta (jika kesepakatannya 30 persen) kepada joki atau makelar proyek.

Sementara itu praktek jual beli proyek di kabupaten pamekasan Pamekasan sudah lumrah, agar mudah mendapat pekerjaan proyek. Tetapi kenyataan di lapangan kebayakan terjadi pada proyek dengan sistem penunjukan langsung .

Sebelumnya Awalnya paket juwal  beli proyek ini hanya berkisaran  10 persen dari nilai total proyek, dan kemudian naik menjadi 15 persen, dan kini menjadi 30 persen, bahkan ada yang menyepakati membeli hingga 40 persen.

Kalangan analis kebijakan publik di Pamekasan menilai, adanya praktik jual beli proyek inilah yang menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran di Pamekasan, karena terjadi tarik ulur kepentingan, antara pembeli paket proyek dengan partai pendukung penguasa lokal. Di  pamekasan.Maka dari itu masyarakat berharap tidak ada lagi praktek jual beli proyek agar pembangunan di pamekasan kuat bertahan lama serta bisa mensejahterakan masyarakat, demi perubahan. (rhm/shb)