HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Protolan SMA dan Siswa SMK Ditangkap Saat Hendak Nyabu

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com- Nasib apes dialami Maulana Malik Ibrahim (22) Protolan SMA warga jalan  Jokotole Kelurahan  Kraton Kecamatan kota Kabupaten Bangkalan. dan Fahruddin (20)  siswa SMK kelas XII warga desa  Pocogan Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Rabu (23/01/2019), sekitar pukul 20.00 Wib ditangkap jajaran. Sat Resnarkoba Polres Bangkalan saat hendak nyabu di dalam kamar dirumahnya Maulana Malik Ibrahim. 2 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan 0,30 gram.

Dari kamar rumah tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya; 1 buah alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 3,61 gram dan sedotannya warna putih, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih serta 1 buah korek api gas warna biru

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya dua orang protolan SMA dan siswa SMK itu. “Dua orag yang kita taangkap ini merupakan pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu,” kata Puguh Suatmojo, Jum,at (25/01/2019).

Dikatakan dia, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang melibatkan protolan SMA dan siswa SMK tersebut. “Kita sudah Kirim barbuk ke Labfor Cabang. Surabaya, berkoordinasi dengan JPU.dan mengembangkan,mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelasnya.

Ditambahkan Puguh, dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)