HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PSK Marak, Satpol PP Amankan Dua Wanita Yang Diduga PSK

dua wanita yang diduga PSK saat diintrogasi Satpol PP

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Wanita berinisial CDA dan MU yang berasal dari Surabaya, digelandang ke kantor Satpol PP Pamekasan, lantara diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) pada Jumat, (13/1/2017).

Keduanya diintai petugas Satpol PP sejak Kamis, 12 Januri 2017, berdasar dari informasi masyarakat. Dari penyelidikan itu, diketahui MU telah terima bokingan seseorang dengan perantara temannya, berinisia N.

MU wanita asal Surabaya yang ditangkap Satpol PP Pamekasan, mengaku hendak dijual oleh temannya berinesial N, dengan harga Rp 500 ribu

menurut pengakuannya MU kepada wartawan, Ia tiba di Pamekasan, Rabu 11 Januari 3017 untuk main ke temannya, CDA. Lalu, Ia berkenalan dengan N di rumah kost Jl Pintu Gerbang, Keluarahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Putri remaja yang berusia 19 tahun ini mengaku ia diajak N untuk makan bersama, disalah satu restoran dan karaoke. Namun, dalam perjalan tiba-tiba menuju ke Hotel Camplong, Sampang. “Saya ikut saja kemana mobil jalan, karena belum tahu banyak tempat di (Madura) sini. Apalagi, acaranya cuma makan-makan, makanya saya nurut saja,” kata MU, sambil tertunduk.

Kemudian, N memberikan uang Rp 500 ribu, agar mau melayani laki-laki hidung belang. Sehingga, ia menolak karena merasa tertipu dan tidak pernah melakukan hal seperti itu. “Kalau saya diajak karaoke mau, karena di Surabaya saya memang penyanyi. Tapi, kalau berhubungan badan saya tolak, yang suruh kembalikan uangnya,” ungkapnya.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, setelah mendapat laporan hasil pengintaiannya dari anggotanya, pihaknya langsung mendatangi rumah kosnya di Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

“MU ini sudah deal dengan seseorang dengan harga Rp 500 ribu. Makanya, kami langsung menduga kalau mereka di Pamekasan jadi PSK, makanya kami tangkap,” kata Yusuf.

Selain itu, keduanya juga melanggar Perda Nomor 14 tahun 2016 tetang kelola penginapan, rumah kos dan hotel. Karena KTP  yang terdaftar di rumah kos tersebut bukan atas nama keduanya. “Jadi, mereka ini akan kami pulangkan paksa ke rumahnya di Surabaya. Nanti petugas kami yang mengantarkannya,” pungkasnya. (rhm/shb)