Raperda Inisiatif Komisi D Wisata Syariah Dirubah Jadi Raperda Kepariwisataan, Kata Syariah Dibuang
Bangkalan, maduraneswmedia.com– Komisi D DPRD kabupaten bangkalan akhirnya sepakat raperda inisiatif yang tengah di godok akhirnya membuang kata Syariah. “Awalnya Raperda inisiatif Wisata Syariah, karena banyaknya masukan dari beberapa pihak termasuk dari tenaga ahli, maka nama raperda ini jita rubah menjadi raperda inisiatif kepariwisataan,” kata Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Hosyan Mohammad, Ahad (04/12/2016)
Sebab kata Hosyan, apabila kata Syariah dipaksakan masuk, pihaknya. Kuatir orang-orang diluar kabupaten bangkalan enggan masuk untuk berwisata di kabupaten Bangkalan. “Dalam Raperda inisiatif kepariwisataan ini kalimat Syariah di buang di nama raperdanya saja, namun Kita tidak membuang kalimat syariah di pasal, di pasal-pasal kata Syariah tetap kita pasang,” jelas Hosyan yang juga politisi PPP ini.
Dijelaskan Hosyan dengan disyahkannya Raperda inisiatif kepariwisataan ini nanti, diharapkan nantinya bisa mendongkrak PAD kabupaten Bangkalan. “Kami tidak ingin PAD kita hanya bersumber dari rumah sakit saja, tetapi dari alam melalui pariwisata,” terang Hosyan.
Lebih lanjut Hosyan menjelaskan diajukannya Raperda inisiatif kepariwisataan berangkat dari ide anggota DPRD asal Kwanyar Mukaffi Anwar. “Pak Mukaffi itu ingin orang yang berwisata dibangkalan ini seperti berwisata di Tuban, setelah nyekar ke sunan Bonang orang berwisata ke goa,” tutur Hosyan.
Di bangkalan khususnya di kecamatan Kwanyar hal itu bisa terjadi, sebab di kecamatan Kwanyar itu ada Goa, ada wisata reliji sunan Cendana dan ada pantai Rongkang.”Jadi harapan kita kedepan ada kemajuan di sektor wisata, dan pantai rongkang di kecamatan kwanyar dihidupkan kembali,” tuturnya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan ini optimis, meskipun tanpa kata Syariah, namun Raperda inisiatif yang saat ini masih koreksi di biro hukum pemprop Jatim ini tidak akan mengurangi nilai-nilai Islam didalamnya. (hib/shb)