HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ratusan Rumah Kost Di Pamekasan Tak Kantongi ijin

Kasi Penyidikan dan Peyelidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf W

Kasi Penyidikan dan Peyelidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf W

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Dari 243 rumah kos-kosan yang ada di kabupaten Pamekasan, sebanyak 210 rumah kost tidak mengantongi ijin. Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pemkab Pamekasan, di sinyalir masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi ijin.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP kabupaten Pamekasan, Yusuf Wabiseno ketikan dikonfirmasi, membenarkan banyaknya rumah kost yang tidak memiliki ijin. “Kami akan secepatnya turun ke lapangan mengajak KPPT untuk mensosialisasikan maslah perijinan. Kita juga ingin mengetahui kendala di lapangan kenapa pemilik rumah kost tidak mengurus ijin,” kata Yusuf, Jum,at (26/02/2016)

Dikatakan Yusuf, dalam Perda no 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, maupun penginapan dan rumah kost sudah jelas. “Makanya kami akan secepatnya mendatangi rumah kost yang tak mengantongi ijin. Sebab kabupaten pamekasan kerap kedatangan tamu PSK dari luar daerah,” pungkasnya. (rhm/shb)