Ratusan Tower Di Kabupaten Bangkalan Perijinannya Tak Jelas
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Penyegelan dua tower yaitu Tower di jalan Kini Balu kelurahan Mlajah kecamatan kota dan tower di dusun Rongkemasan desa Arosbaya kecamatan Arosbaya oleh tim gabungan terus berbuntut. Pasalnya saat ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) kabupaten bangkalan menemukan ratusan tower yang perijinannya belum jelas. “Data jumlah tower yang ada di Dishubkominfo ada 262 titik, namun data tower yang di KP2T sesuai dengan ijin HO dan ijin Prinsip ada 137 titik tower, jadi ada selisih sekitar 125 titik tower yang akan kita dikroscek kelengkapan perijinannya,” kata Kepala KP2T, Moawi Arifin melalui Kepala Seksi perijinan bidang fisik dan pembangunan, Erwin Yoesoef, Jum,at (26/08/2016).
Dikatakan Erwin Yoesoef, sebelum memanggil pemilik tower yang perijinannya belum jelas itu, pihkanya akan mensingkronkan data tower yang ada di Dishubkominfo dengan data tower yang ada di KP2T. “Setelah kita kroscek data, nanti pemilik tower yang ijinnya belum jelas itu akan kita panggil,” jelas Erwin panggilan akrabnya Kepala Seksi perijinan bidang fisik dan pembangunan KP2T itu.
Dijelaskan Erwin, keroscek terhadap ratusan tower yang kelengkapan perijinannya belum jelas itu secepatnya akan dilakukan, karena mengaca kepada dua kasus penyegelan tower yang dilakukan oleh tim gabungan itu. “Kalau tower yang di Arosbaya itu sudah jelas milik PT Telkomsel dan segelnya sudah dibuka, karena setelah disegel pemiliknya langsung datang ke kantor P2KT menunjukkan ijinnya dan segelnya telah kami buka, nah untuk tower yang disegel di Jalan Kini Balu Kelurahan Mlajah, sampai saat ini belum ketahuan siapa pemiliknya. Sebab sampai saat ini belum ada yang datang mengurus ke kantor perijinan setelah disegel, padahal katanya Telkomsel, jika tower disegel 1 malam telah mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta,” kata Erwin.
Dengan dibiarkannya tower yang disegel di jalan Kini Balu kelurahan Mlajah ini, Erwin curiga jika pemilik Tower tersebut tidak melengkapi perijinan yang telah ditetapkan. “ Kalau di data yang ada, tower di Jalan Kini Balu Kelurahan Mlajah yang disegel itu miliknya PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, tapi sampai sekarang belum ada petugas dari PT itu yang datang kesini,” tuturnya.
Padahal kata Erwin, meskipun setelah ada surat edaran dari Gubernur, pemilik tower tidak diwajibkan untuk memperpanjang ijin HO, namun kami kantor perijijan tetap mengharuskan pemilik tower untuk melakukan registrasi ulang, ini agar supaya kita tahu apakah tower itu masih aktif atua tidak,” pungkasnya. (hib/shb)